Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Subsidi Harga Gas Industri Harus Diikuti Mekanisme Kontrol

(Hld/E-3)
19/2/2020 05:15
Subsidi Harga Gas Industri Harus Diikuti Mekanisme Kontrol
Petugas PGN Area Palembang memasang jaringan gas untuk restoran Gili Trawangan di Komplek Palembang Square Mall(MI/Dwi Apriani )

ANGGOTA Komisi VII DPR Ridwan Hisjam meminta pemerintah membuat mekanisme kontrol terkait dengan rencana penurunan harga gas bumi ke sektor industri seperti tercantum dalam Perpres No 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.

Mekanisme itu dibutuhkan untuk mengukur nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi tertentu terhadap perekonomian nasional. Mekanisme kontrol ini dapat juga menjadi bahan evaluasi pemerintah, apakah akan meneruskan kebijakan itu atau tidak.

"Pelaksanaan Perpres No 40 Tahun 2016 untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi bagi industri tertentu harus dilakukan setelah adanya skema yang pasti mengenai dampak positif terhadap ekonomi nasional," kata Ridwan dalam diskusi bertajuk Mencari Harga Gas Optimal untuk Kemajuan Bangsa di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Politikus Partai Golkar itu menilai Perpres 40/2016 sejatinya memiliki tujuan agar industri dapat memberikan nilai tambah untuk mendorong perekonomian nasional. Mekanismenya dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara dari hulu. Skema itu pada prinsipnya merupakan bentuk subsidi dari negara kepada industri.

Karena itu, ia menambahkan, jika pemerintah ingin kembali menerbitkan Permen ESDM untuk menetapkan harga gas bumi tertentu kepada industri sesuai ketentuan, pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Hal itu karena pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu, yang tidak disertai pemulihan berupa nilai tambah yang diberikan industri, justru akan membuat defisit APBN semakin besar.

"Selain itu pemberian subsidi harga gas ini juga harus diikuti peningkatan pajak oleh sektor industri penerima subsidi," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan harga gas industri US$6 per mmbtu agar industri bisa bersaing. Berdasarkan data per 20 Januari 2020, harga gas industri saat ini berkisar US$8,87 per mmbtu. (Hld/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya