Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
HARGA saham PT PGN Tbk sempat terkoreksi akibat adanya wacana penurunan harga gas industri. Kondisi tersebut jika terus berlanjut akan mengurangi kepercayaan investor.
"Ini bisa berdampak kepada harga saham PGN, di mana BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memiliki porsi tertentu dari saham PGN," kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Senin (17/2).
Alamsyah mengatakan, penurunan harga saham akibat ketidakpastian ini bisa merugikan investasi saham BPJS Ketenagakerjaan atau sekarang disebut BP Jamsostek di PGN.
Di satu sisi, dia menambahkan, pemerintah bisa mengambil sejumlah langkah strategis untuk menurunkan harga jual gas untuk kalangan industri.
Namun, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum menurunkan harga jual gas industri adalah, penyesuaian harga gas bumi bisa dilakukan dengan menyesuaikan harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor.
Alamsyah menjelaskan, ketika harga gas di hulu juga disesuaikan oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S), PT PGN Tbk wajib menyesuaikan harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi.
"Di satu sisi, untuk menekan harga jual gas industri, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Perpres No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," ujar Alamsyah.
Menurut dia, perpres tersebut salah satunya mengatur apabila harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari USD 6 per MMBTU, maka menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu bagi tujuh sektor industri, meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Di lain pihak, imbuh Alamsyah, pengurangan pendapatan negara terkait kebijakan penurunan atau penyesuaian harga gas bumi ini tidak berasal dari PGN.
Alasannya, pasal 6 Perpres 40/2016 telah mengatur bahwa kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan harga gas bumi tertentu dengan berkoordinasi dengan menteri ESDM dan menteri Keuangan dengan tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor.
"Artinya, apabila pemerintah akan melakukan penyesuaian harga gas bumi tertentu sesuai amanat Perpres No 40/2016, pemerintah harus menghitung kembali dengan mengurangi atau menyesuaikan porsi penerimaan negara pada sektor hulu (pembelian gas Bumi ke kontraktor)," jelas Alamsyah.
Setelah adanya penyesuaian harga gas bumi tertentu dengan menyesuaikan porsi penerimaan negara tanpa mengurangi bagian penerimaan kontraktor, terang Alamsyah, barulah PGN menyesuaikan harga jual ke tingkat pengguna gas bumi.
Alamsyah menerangkan, apabila amanat Perpres No 40/2016 akan dijalankan secara penuh, maka PGN tidak serta merta menjadi satu-satunya badan usaha gas yang menyalurkan gas bumi bagi pengguna atau industri.
"Namun, mengingat pula banyaknya badan usaha gas bumi di Indonesia, PGN belum dapat dikatakan menjadi agregator gas nasional," katanya.
Terkait fungsi pengawasan dan transparansi soal harga gas yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah, Alamsyah berkata bahwa sebenarnya hal tersebut sudah diatur dalam Permen ESDM No 14/2019 Jo. Permen ESDM No 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Terpisah, mantan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng berpendapat, kekisruhan harga gas industri secara khusus maupun sektor migas lainnya secara umum, lebih disebabkan karena selama ini UU Migas No 22/2001 belum di revisi.
"Banyak pasal yang sdh dihapus dan dibatalkan. Bisnis proses sektor migas saat ini jadi tidak karuan, kalau semua UU harus mengacu kepada konstitusi, dalam hal ini UUD 45," kata Andy. (OL-09)
Memasuki awal 2026, lanskap ekonomi global menunjukkan tanda-tanda stabilisasi yang lebih nyata dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
IHSG hari ini 22 Januari 2026 dibuka menguat 0,46% ke level 9.052,17. Simak data pembukaan pasar, sentimen global Trump-Greenland, dan kurs Rupiah.
Bursa kembali memperketat pengawasan pasar. Pada perdagangan Rabu (21/1), sebanyak enam saham emiten resmi masuk daftar papan pemantauan khusus
Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) harus terhenti sejenak pada pembukaan perdagangan Rabu, 21 Januari 2026.
IHSG hari ini 20 Januari 2026 cetak rekor baru di 9.169 sebelum berfluktuasi. Cek saham top gainers ZATA, ELIT & analisis dampak Rupiah Rp17.000.
PT OCBC Sekuritas Indonesia bersama PT Inovasi Finansial Teknologi resmi menjalin kemitraan strategis untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved