Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Duh, Pekerja Sektor Farmasi Kesehatan Merasa Terancam Omnibus Law

Despian Nurhidayat
16/2/2020 15:05
Duh, Pekerja Sektor Farmasi Kesehatan Merasa Terancam Omnibus Law
Pekerja farmasi beraktivitas memproduksi obat di pabrik obat, beberapa waktu lalu.(Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso )

Ketua Umum Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Reformasi) Idris Idham mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mengancam ketersediaan tenaga kerja di bidang kesehatan.

Hal ini berkaitan dengan Pasal 66 terkait perusahaan alih daya atau outsourcing yang semakin dipermudah.

Menurut Idris, hal ini juga tidak bisa dipisahkan dari pengaturan mengenai upah minimum yang kini dibuat per jam. Dengan adanya aturan baru tersebut,  perusahaan atau rumah sakit akan lebih memilih untuk menggunakan jasa outsourcing dibanding mempekerjakan karyawan tetap.

"Ini bahaya sekal. Saya ambil contoh perawat. Ada namanya pembagian shift dari jam 7 sampai jam 12 siang dan memang tugas mereka itu di rawat jalan. Nantinya perusahaan atau rumah sakit akan berpikir dibandingkan mempekerjakan perawat tetap yang dibayar per bulan, mereka mau menyewa pekerja per jam saja," ungkapnya di Hotel Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (16/2).

Lebih lanjut, Idris menambahkan bahwa memang sebelum diberlakukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dia sempat diundang untuk sosialiasi mengenai rencana pemberlakuan jasa magang. Namun, pada saat itu Idris menyatakan menolak gagasan tersebut dan nyatanya pengaturan mengenai jasa magang tidak ditetapkan.

"Setelah menolak gagasan magang, sekarang malah diterbitkan hal yang lebih mengkhawatirkan. Kami dari sektor farmasi dan kesehatan yakin akan timbul penyalur pekerja yang dianggap lebih menguntungkan," lanjut Idris.

Sementara itu, diakui Idris bahwa saat ini beberapa rumah sakit bahkan sudah menawarkan pada para pegawai untuk pensiun dini. Hal ini pun dianggap meresahkan para pekerja di bidang farmasi dan kesehatan. (Des/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya