Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dianggap bakal mencekik pekerja. Terdapat sejumlah ketidakadilan dalam RUU tersebut.
"Omnibus Law bikin kita jadi budak korporat," kata Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Nur Aini dalam sebuah diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2).
Baca juga: NasDem Pastikan Kawal Hak Buruh di RUU Cipta Kerja
Nur mengungkapkan dalam RUU Cipta Kerja, jam lembur buruh semakin panjang. Dalam RUU Pasal 77a ayat dua huruf B, waktu lembur buruh paling banyak empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu
Baca juga: Wapres Jelaskan Diubahnya Nama RUU Cipta Kerja
Padahal, kata Nur, dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat 1 huruf b jam lembur lebih sedikit. Pasal itu berbunyi "waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu."
Baca juga: DPR RI akan Bahas RUU Cipta Kerja dengan Transparan
Nur menambahkan pekerja juga tak dijamin mendapat pesangon saat di-PHK perusahaan. Menurut Nur, nantinya besaran pesangon berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan.
"Itu (PHK) adalah keputusan sepihak pengusaha, bagaimana perlindungannya?" ujar Nur.
Selain itu, lanjut Nur, RUU Cipta Kerja bakal menghilangkan denda perusahaan yang telat membayar honor. Menurut dia hal ini paling berdampak pada pekerja lepas.
"Denda akan hilang dan dinyatakan sebagai utang. Nantinya pekerja lepas sama sekali tidak terlindungi," tutur Nur. (X-15)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved