Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dianggap bakal mencekik pekerja. Terdapat sejumlah ketidakadilan dalam RUU tersebut.
"Omnibus Law bikin kita jadi budak korporat," kata Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Nur Aini dalam sebuah diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2).
Baca juga: NasDem Pastikan Kawal Hak Buruh di RUU Cipta Kerja
Nur mengungkapkan dalam RUU Cipta Kerja, jam lembur buruh semakin panjang. Dalam RUU Pasal 77a ayat dua huruf B, waktu lembur buruh paling banyak empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu
Baca juga: Wapres Jelaskan Diubahnya Nama RUU Cipta Kerja
Padahal, kata Nur, dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat 1 huruf b jam lembur lebih sedikit. Pasal itu berbunyi "waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu."
Baca juga: DPR RI akan Bahas RUU Cipta Kerja dengan Transparan
Nur menambahkan pekerja juga tak dijamin mendapat pesangon saat di-PHK perusahaan. Menurut Nur, nantinya besaran pesangon berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan.
"Itu (PHK) adalah keputusan sepihak pengusaha, bagaimana perlindungannya?" ujar Nur.
Selain itu, lanjut Nur, RUU Cipta Kerja bakal menghilangkan denda perusahaan yang telat membayar honor. Menurut dia hal ini paling berdampak pada pekerja lepas.
"Denda akan hilang dan dinyatakan sebagai utang. Nantinya pekerja lepas sama sekali tidak terlindungi," tutur Nur. (X-15)
Penetapan UU Omnibus Law dinilai cepat. Salah satu langkahnya memberi masukan kepada pemerintah pusat, melalui argumentasi sesuai fakta dan melibatkan peranan legislative.
Jika tidak hati-hati, omnibus law justru berpotensi semakin menjauhkan tujuan utama investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat.
Tekanan yang dilakukan para buruh pun kemudian mereda karena keberhasilan program ini dalam memenuhi kepentingan para buruh dan juga stakeholders lainnya.
Kelebihan & Kekurangan Omnibus Law Cipta Kerja
EMPAT dari belasan buruh yang melakukan aksi anarkistis saat berlangsung demo omnibus law di sebuah perusahaan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan.
600-800 orang akan melakukan demo penolakan produk hukum Omnibus Law pertama di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerj di Balai KOta dan DPRD DKI
Kondisi perusahaan di Cimahi sedang mengalami kesulitan imbas krisis global.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan besok pihaknya akan menentukan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.
Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan pemerintah, senilai Rp600 ribu rupiah per bulan.
“Kami sudah melakukan survey KHL ke pasar dengan mengacu pada 78 item. Hasilnya, biaya kebutuhan hidup layak di Bekasi berkisar Rp5 juta atau setara dengan kenaikan 15%."
Apabila mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta saat ini ialah Rp 3.940.973,096 maka ada kenaikan sebesar Rp335.376, menjadi Rp4.276.349
Dewan pengupahan menunda rapat hingga dua hari kerja pemerintahan hingga Kamis (14/11) mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved