Ini Poin RUU Cipta Kerja yang Dikritik Buruh

Theofilus Ifan Sucipto
15/2/2020 17:33
Ini Poin RUU Cipta Kerja yang Dikritik Buruh
Sejumlah buruh berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja, beberapa waktu lalu.(Antara)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dianggap bakal mencekik pekerja. Terdapat sejumlah ketidakadilan dalam RUU tersebut.

"Omnibus Law bikin kita jadi budak korporat," kata Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Nur Aini dalam sebuah diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2).

Baca juga: NasDem Pastikan Kawal Hak Buruh di RUU Cipta Kerja

Nur mengungkapkan dalam RUU Cipta Kerja, jam lembur buruh semakin panjang. Dalam RUU Pasal 77a ayat dua huruf B, waktu lembur buruh paling banyak empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu

Baca juga: Wapres Jelaskan Diubahnya Nama RUU Cipta Kerja

Padahal, kata Nur, dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat 1 huruf b jam lembur lebih sedikit. Pasal itu berbunyi "waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu."

Baca juga: DPR RI akan Bahas RUU Cipta Kerja dengan Transparan

Nur menambahkan pekerja juga tak dijamin mendapat pesangon saat di-PHK perusahaan. Menurut Nur, nantinya besaran pesangon berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan.

"Itu (PHK) adalah keputusan sepihak pengusaha, bagaimana perlindungannya?" ujar Nur.

Selain itu, lanjut Nur, RUU Cipta Kerja bakal menghilangkan denda perusahaan yang telat membayar honor. Menurut dia hal ini paling berdampak pada pekerja lepas.

"Denda akan hilang dan dinyatakan sebagai utang. Nantinya pekerja lepas sama sekali tidak terlindungi," tutur Nur. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya