Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Buruh Tak Setuju Adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan di RUU Cipta

Hilda Julaika
15/2/2020 00:00
Buruh Tak Setuju Adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan di RUU Cipta
ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih(Mi/Angga Yuniar)

KETUA Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menolak adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tertera di Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya yang harus disediakan justru Program Jaminan Keberlanjutan Kerja bagi pekerja atau buruh.

“Saya tidak sependapat ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Karena utamanya adalah Jaminan Keberlanjutan kerja bagi buruh,” ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (14/2).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan tidak menyetujui ketentuan pesangon dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur di RUU dengan pendekatan omnibus law itu. Karena dinilai hanya akan merugikan pekerja saja.

Sistem PHK ini membuat buruh rentan kehilangan pekerjaannya.

Baca juga : Dilibatkan Bahas Omnibus Law, Buruh Apresiasi Pemerintah

Pihaknya lebih memilih untuk mengikuti aturan pesangon dan PHK seperti skema yang berlaku saat ini. Malah dirinya mendorong adanya peningkatan salah satunya lewat jaminan keberlanjutan kerja.

Dengan begitu, bisa memenuhi kepentingan pekerja tidak hanya mewadahi pengusaha dan investor saja.

“Iya, seperti skema semula kalau bisa justru ditingkatkan. Kenapa? Karena itu salah satu bentuk perlindungan kepada buruh. Agar pengusaha gak sewenang-wenang melakukan PHK,” tegasnya.

Menurutnya, dalam menyusun dan mengkaji RUU Ciptaker tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Karena dikhawatirkan tidak aspiratif dan tidak partisipatif untuk semua pihak.

Jumisih berpandangan sudah seharusnya pemerintah melibatkan semua pihak termasuk pihak-pihak terdampak (semua sektor rakyat terdampak) dari proses awal hingga akhir secara terbuka. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik