Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menolak adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tertera di Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurutnya yang harus disediakan justru Program Jaminan Keberlanjutan Kerja bagi pekerja atau buruh.
“Saya tidak sependapat ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Karena utamanya adalah Jaminan Keberlanjutan kerja bagi buruh,” ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (14/2).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan tidak menyetujui ketentuan pesangon dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur di RUU dengan pendekatan omnibus law itu. Karena dinilai hanya akan merugikan pekerja saja.
Sistem PHK ini membuat buruh rentan kehilangan pekerjaannya.
Baca juga : Dilibatkan Bahas Omnibus Law, Buruh Apresiasi Pemerintah
Pihaknya lebih memilih untuk mengikuti aturan pesangon dan PHK seperti skema yang berlaku saat ini. Malah dirinya mendorong adanya peningkatan salah satunya lewat jaminan keberlanjutan kerja.
Dengan begitu, bisa memenuhi kepentingan pekerja tidak hanya mewadahi pengusaha dan investor saja.
“Iya, seperti skema semula kalau bisa justru ditingkatkan. Kenapa? Karena itu salah satu bentuk perlindungan kepada buruh. Agar pengusaha gak sewenang-wenang melakukan PHK,” tegasnya.
Menurutnya, dalam menyusun dan mengkaji RUU Ciptaker tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Karena dikhawatirkan tidak aspiratif dan tidak partisipatif untuk semua pihak.
Jumisih berpandangan sudah seharusnya pemerintah melibatkan semua pihak termasuk pihak-pihak terdampak (semua sektor rakyat terdampak) dari proses awal hingga akhir secara terbuka. (OL-7)
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
Aksi para buruh itu membuat arus lalu-lintas di Jalan Veteran arah Jakarta menuju Bandung mengalami kemacetan.
Formula penghitungan kenaikan upah menggunakan PP No 51/2023 hanya akan membuat upah buruh naik 0,5% pada 2024.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dijadikan landasan bagi penghitungan kenaikan upah buruh pada 2024.
Pihaknya menolak UMP yang baru saja diumumkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin karena formulasi kenaikan UMP menggunakan PP 51 tahun 2023.
Pemkab Cirebon akan berupaya mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon
Penetapan UU Omnibus Law dinilai cepat. Salah satu langkahnya memberi masukan kepada pemerintah pusat, melalui argumentasi sesuai fakta dan melibatkan peranan legislative.
Jika tidak hati-hati, omnibus law justru berpotensi semakin menjauhkan tujuan utama investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat.
Tekanan yang dilakukan para buruh pun kemudian mereda karena keberhasilan program ini dalam memenuhi kepentingan para buruh dan juga stakeholders lainnya.
Kelebihan & Kekurangan Omnibus Law Cipta Kerja
EMPAT dari belasan buruh yang melakukan aksi anarkistis saat berlangsung demo omnibus law di sebuah perusahaan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan.
600-800 orang akan melakukan demo penolakan produk hukum Omnibus Law pertama di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerj di Balai KOta dan DPRD DKI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved