Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTUR Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto menuturkan, melalui Rancangan Undang Undang (RUU) Perpajakan, pihaknya akan merasionalisasi pajak daerah dan evaluasi peraturan daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan fiskal nasional.
Rasionalisasi pajak daerah dimaksudkan agar tarif pajak yang berlaku di daerah tidak mengganggu investor untuk berinvestasi di daerah.
"Kita ingin agar pemda dalam penerapan tarif pajak tidak mengganggu investasi, maka tarif pajak daerah yang eksesif bisa dirasionalisasikan. Misal, ada yang 5% tapi secara keekonomian bisa 2,5%, maka pemerintah pusat akan menentukan besaran itu, agar bisa compete," terang Astera saat berdiskusi dengan pewarta di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).
Kedua, pemerintah juga akan mengevaluasi peraturan daerah maupun rancangan peraturan daerah dan retribusi daerah yang berkaitan dengan perpajakan. Saat ini, diakui Astera, pemerintah telah mengevaluasi berbagai perda.
Akan tetapi, imbuhnya, masih banyak daerah yang tingkat kepatuhannya masih rendah terkait pelaporan perda yang disusun. Oleh karenanya, dalam RUU Perpajakan pemerintah akan membangun sistem untuk mengidentifikasi raperda ataupun perda yang mengganggu iklim berusaha.
Baca juga : Dilibatkan Bahas Omnibus Law, Buruh Apresiasi Pemerintah
"Sehingga kita bisa punya alert kalau misalnya ada raperda atau perda yang bisa mempunyai dampak pada iklim berusaha di Indonesia secara umum," jelasnya.
"Nanti akan diatur, kalau misalnya daerah itu raperdanya tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, maka pemerintah bisa mengenakan sanksi, diminta untuk mencabut atau kalau masih raperda, ya raperdanya perlu di adjusment dan kedua kalau misalnya tetap dilaksanakan, kita punya sanksi melalui TKDD. Supaya daerah tidak melakukan pemungutan yang eksesif kepada kegiatan usaha," sambung Astera.
Kemudian, melalui RUU Perpajakan itu pula pemerintah mengupayakan terciptanya keseimbangan penerimaan daerah dan iklim berusaha di wilayah tersebut.
RUU Perpajakan juga diklaim sebagai dasar bagi pemda untuk memberikan fasilitas keringanan pajak kepada pelaku usaha. Sebab, menurut Astera, banyak pemda yang menjanjikan insentif kepada pelaku usaha namun tidak berani untuk menepatinya.
"Karena ini kebanyakan diatur dalam perda bahwa daerah bisa beri insentif, tapi ketika diminta, keberaniannya kurang. Makanya kita dorong agar daerah kalau ingin memberi insentif kita fasilitasi dengan suatu ketentuan, sehingga dasar hukumnya jadi kuat melalui omnibus, jadi ini khusus," tuturnya.
Ia juga mengatakan, pemerintah pusat terus aktif berkomunikasi dengan asosiasi kepala daerah membahas tentang RUU Perpajakan tersebut.
Baca juga : Omnibus Law Pajak Kikis Penerimaan PPh Rp80 Triliun
Akan tetapi, Bupati Tapanuli, Sumatera Utara, Nikson Nababan meminta pemerintah terbuka kepada pemda terkait RUU Perpajakan. Sebab, kebjiakan yang dilahirkan pemerintah pusat itu berdampak langsung kepada daerah.
Nikson menyoroti soal keinginan pemerintah pusat yang mengatur pajak daerah secara nasional.
"Pusat jangan terlalu curigalah kepada daerah. Di era keterbukaan seperti saat ini, kita pun nggak berani lagi macam-macam, apalagi menjadi raja-raja kecil seperti dulu" ujarnya.
Padahal, sambung dia, ada kebijakan pemda yang telah diintervensi oleh pemerintah pusat justru tidak menunjukkan perbaikan. Ia mencontohkan Terminal Tarutung yang kini kewenangannya diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Setelah dikelola oleh pusat, apakah lebih baik kan tidak. Bahkan, aspal nya pun berlubang-lubang," jelasnya. (OL-7)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved