Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menertibkan tanah bekas hak guna usaha (HGU) PT Sugih Mukti yang tidak dimanfaatkan dan sudah berakhir HGU-nya pada 1998 seluas 320 hektare di Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian diterbitkan sertifikat HGU untuk tanah itu dan dibagikan kepada 1.200 kepala keluarga di Kecamatan Warung Kiara.
Saat membagikan sertifikat hasil redistribusi tanah di Pondok Pesantren Assalam Putri 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (7/2), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar menjaga baik-baik dan tidak mudah tergiur untuk memindahtangankan tanah garapannya.
“Ini adalah bentuk penegakan keadilan yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Tanah yang tidak dimanfaatkan harus kita ambil dan diberikan kepada masyarakat yang bisa memanfaatkan tanah tersebut,” ujar Sofyan.
Ia juga berpesan agar masyarakat tetap memanfaatkan tanahnya sesuai peruntukan redistribusi tanah dan rencana tata ruang wilayah (RTRW), yakni sebagai tanah pertanian dengan ditanami padi dan palawija.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Barat Yusuf Purnama mengatakan penerima sertifikat tanah itu selanjutnya akan diberi pendampingan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan dinas terkait.
Selain itu, sudah dibentuk pula koperasi yang bertugas mengelola hasil panen masyarakat. Koperasi itu juga bertugas menyalurkan bantuan dari pemerintah seperti bibit hingga fasilitas akses pemodalan dari sumber agunan sertifikat tanah yang diterima oleh masyarakat.
Yusuf yakin koperasi yang mendampingi masyarakat akan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga masyarakat penerima sertifikat. (RO/E-2)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved