Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersikeras oknum bank yang menyalahgunakan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang, merupakan hal yang keliru.
OJK memandang data yang diperjualbelikan bukan diperoleh dari SLIK, melainkan data simpanan yang merupakan rahasia bank. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan SLIK tidak berisi data simpanan yang mencakup data pribadi dan jumlah uang di rekening nasabah. Dia pun menekankan data pinjaman melalui SLIK hanya bisa diakses dengan ketentuan tertentu.
"Untuk Akses data pinjaman melalui SLIK, bisa diminta dengan menunjukkan KTP (NIK atau nama dan tanggal lahir) dan hanya bisa diakses pegawai bank yang diberi kewenangan oleh bank sesuai prosedur yang diatur oleh OJK," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (6/2).
Lebih lanjut, Sekar menjabarkan mekanisme dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. Menurutnya, pelapor wajib ialah bank, lembaga pembiayaan, lembaga jaminan kredit koperasi atau LJKK, dan pegadaian. Sedangkan pelapor sukarela, yaitu peer to peer lending dan koperasi.
Baca juga: Pembobol Rekening Ilham Bintang Curi Data SLIK OJK
Sementara itu, input atau laporan debitur akan disampaikan oleh SLIK dengan cakupan data pokok debitur, fasilitas kredit atau pembiayaan, agunan, penjamin, pemilik atau pengurus debitur badan usaha, dan laporan keuangan debitur badan usaha. Laporan itu pun disampaikan secara bulanan.
Sedangkan output atau informasi debitur diakses oleh petugas permintaan informasi debitur (pelapor SLIK) dengan underlying, hanya untuk kelancaran pemberian kredit atau pembiayaan, manajemen risiko, dan pemenuhan ketentuan. Cakupan informasi debitur berupa data pokok debitur, rincian fasilitas kredit atau pembiayaan, agunan dan penjamin.
"Sementara, data simpanan itu merupakan rahasia bank. Tidak boleh diakses selain pemilik rekening simpanan. Penyalahgunaan atas data tersebut akan diproses secara hukum," pungkas Sekar.
Sekar memastikan untuk metode pencarian, debitur perseorangan membutuhkan nomor identitas atau nama dan tanggal lahir. Untuk debitur badan usaha diperlukan NPWP atau nama debitur. Permintaan tanpa understanding akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta per informasi debitur.(OL-11)
Okki mengingatkan nasabah untuk tetap berhati-hati dan tidak membuka link atau tautan attachment yang dikirim melalui email atau pesan WhatsApp dari alamat dan nomor yang tidak dikenal.
Eks karyawati bagian kasir (teller) BRI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswa, usia 20 tahun asal Kabupaten Pinrang, Sulsel. IA membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan.
MASYARAKAT diminta lebih berhati-hati apabila menjawab pesan masuk whatsapp dari nomor yang tidak dikenal. Modus penipuan ini membuat nasabah BRI kehilangan dananya Rp40 juta.
Modus social engineering yang marak terjadi jadi trending topic nomor #1 di twitter, pada Rabu (15/6).
Studi yang digelar pada September 2021 bahwa hanya 1 dari 10 anggota masyarakat digital savvy yang memahami dan menyadari modus kejahatan siber rekayasa sosial (social engineering).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved