Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersikeras oknum bank yang menyalahgunakan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang, merupakan hal yang keliru.
OJK memandang data yang diperjualbelikan bukan diperoleh dari SLIK, melainkan data simpanan yang merupakan rahasia bank. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan SLIK tidak berisi data simpanan yang mencakup data pribadi dan jumlah uang di rekening nasabah. Dia pun menekankan data pinjaman melalui SLIK hanya bisa diakses dengan ketentuan tertentu.
"Untuk Akses data pinjaman melalui SLIK, bisa diminta dengan menunjukkan KTP (NIK atau nama dan tanggal lahir) dan hanya bisa diakses pegawai bank yang diberi kewenangan oleh bank sesuai prosedur yang diatur oleh OJK," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (6/2).
Lebih lanjut, Sekar menjabarkan mekanisme dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. Menurutnya, pelapor wajib ialah bank, lembaga pembiayaan, lembaga jaminan kredit koperasi atau LJKK, dan pegadaian. Sedangkan pelapor sukarela, yaitu peer to peer lending dan koperasi.
Baca juga: Pembobol Rekening Ilham Bintang Curi Data SLIK OJK
Sementara itu, input atau laporan debitur akan disampaikan oleh SLIK dengan cakupan data pokok debitur, fasilitas kredit atau pembiayaan, agunan, penjamin, pemilik atau pengurus debitur badan usaha, dan laporan keuangan debitur badan usaha. Laporan itu pun disampaikan secara bulanan.
Sedangkan output atau informasi debitur diakses oleh petugas permintaan informasi debitur (pelapor SLIK) dengan underlying, hanya untuk kelancaran pemberian kredit atau pembiayaan, manajemen risiko, dan pemenuhan ketentuan. Cakupan informasi debitur berupa data pokok debitur, rincian fasilitas kredit atau pembiayaan, agunan dan penjamin.
"Sementara, data simpanan itu merupakan rahasia bank. Tidak boleh diakses selain pemilik rekening simpanan. Penyalahgunaan atas data tersebut akan diproses secara hukum," pungkas Sekar.
Sekar memastikan untuk metode pencarian, debitur perseorangan membutuhkan nomor identitas atau nama dan tanggal lahir. Untuk debitur badan usaha diperlukan NPWP atau nama debitur. Permintaan tanpa understanding akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta per informasi debitur.(OL-11)
POLDA Metro Jaya menangkap delapan orang tersangka tindak pidana pencurian hingga pembobolan nomor kartu SIM ponsel dan rekening bank milik wartawan senior Ilham Bintang.
Pembobol rekening Ilham Bintang, yang merupakan pegawai Bank BPR Bintang Pratama Sejahtera, menjual data SLIK OJK melalui media sosial.
Kasus pembobolan rekening bank yang dialami Ilham Bintang merupakan kejahatan yang menggunakan modus SIM swap fraud.
Pertama, jangan mudah percaya/meng-klik link baik yang dikenal maupun tidak. Pastikan alamat url dengan tampilan web sesuai.
Perbaikan sistem serta penguatan payung hukum bisa menekan potensi kejahatan pembobolan data nasabah bank.
Lagi tujuh anggota pembobol rekening bank kelompok Tulung Selatan, OKI, Sumatra Selatan (Sumsel) di bekuk Polda Metro Jaya, Jumat (6/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved