Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Data Ilham Bintang Bukan dari SLIK

Despian Nurhidayat
06/2/2020 14:57
Kasus Data Ilham Bintang Bukan dari SLIK
Para tersangka kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang digiring seusai keterangan pers di Polda Metro Jaya.(MI/Mohamad Irfan )

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersikeras oknum bank yang menyalahgunakan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang, merupakan hal yang keliru.

OJK memandang data yang diperjualbelikan bukan diperoleh dari SLIK, melainkan data simpanan yang merupakan rahasia bank. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan SLIK tidak berisi data simpanan yang mencakup data pribadi dan jumlah uang di rekening nasabah. Dia pun menekankan data pinjaman melalui SLIK hanya bisa diakses dengan ketentuan tertentu.

"Untuk Akses data pinjaman melalui SLIK, bisa diminta dengan menunjukkan KTP (NIK atau nama dan tanggal lahir) dan hanya bisa diakses pegawai bank yang diberi kewenangan oleh bank sesuai prosedur yang diatur oleh OJK," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (6/2).

Lebih lanjut, Sekar menjabarkan mekanisme dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. Menurutnya, pelapor wajib ialah bank, lembaga pembiayaan, lembaga jaminan kredit koperasi atau LJKK, dan pegadaian. Sedangkan pelapor sukarela, yaitu peer to peer lending dan koperasi.

Baca juga: Pembobol Rekening Ilham Bintang Curi Data SLIK OJK

Sementara itu, input atau laporan debitur akan disampaikan oleh SLIK dengan cakupan data pokok debitur, fasilitas kredit atau pembiayaan, agunan, penjamin, pemilik atau pengurus debitur badan usaha, dan laporan keuangan debitur badan usaha. Laporan itu pun disampaikan secara bulanan.

Sedangkan output atau informasi debitur diakses oleh petugas permintaan informasi debitur (pelapor SLIK) dengan underlying, hanya untuk kelancaran pemberian kredit atau pembiayaan, manajemen risiko, dan pemenuhan ketentuan. Cakupan informasi debitur berupa data pokok debitur, rincian fasilitas kredit atau pembiayaan, agunan dan penjamin.

"Sementara, data simpanan itu merupakan rahasia bank. Tidak boleh diakses selain pemilik rekening simpanan. Penyalahgunaan atas data tersebut akan diproses secara hukum," pungkas Sekar.

Sekar memastikan untuk metode pencarian, debitur perseorangan membutuhkan nomor identitas atau nama dan tanggal lahir. Untuk debitur badan usaha diperlukan NPWP atau nama debitur. Permintaan tanpa understanding akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta per informasi debitur.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya