Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pengangguran Masih Jadi Masalah Pembangunan di Indonesia

Atikah Ishmah Winahyu
05/2/2020 11:50
Pengangguran Masih Jadi Masalah Pembangunan di Indonesia
Kepala Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Herry Jogaswara(Istimewa/Youtube)

PEMBANGUNAN kependudukan Indonesia ke depan dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul akan menghadapi berbagai tantangan.

Dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat, SDM dituntut untuk dapat bersaing di era digital, mobilitas penduduk yang tinggi, rencana pemindahan Ibu Kota Negara, hingga kondisi politik demografis yang terjadi.

Kepala Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Herry Jogaswara mengungkapkan, pembangunan sektor ketenagakerjaan di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan berat yakni masalah pengangguran.

Menurut Herry, diperlukan terobosan kebijakan, khususnya program penyiapan tenaga kerja yang akan memasuki pasar kerja.

Program itu meliputi peningkatan kualitas dan keterampilan tenaga kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar.

“Angka pengangguran yang masih tinggi, ditambah dengan meningkatnya jumlah pencari kerja baru sekitar dua juta orang setiap tahunnya, merupakan masalah yang dihadapi saat ini. Masalah lainnya adalah dominasi sektor informal dalam struktur pasar kerja Indonesia,” kata Herr dalam pernyataan tertulis, Selasa (4/2).

Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Nawawi menilai, keberadaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan sebuah terobosan dan menjadi kebutuhan mendesak untuk memecahkan masalah pengangguran di Indonesia.

“Keberadaanya diharapkan mampu menjawab tuntutan harmonisasi dan sinkronisasi berbagai perundang-undangan yang selama ini saling tumpang tindih, kontradiktif, menghambat kegiatan investasi, dan seringkali menjadi sumber konflik industrial,” ujar Nawawi.

Nawawi menjelaskan, pembenahan berbagai regulasi yang tercakup dalam sebelas klaster pembahasan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diharapkan dapat meningkatkan kegiatan investasi, ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta daya saing perekonomian Indonesia.

“Oleh karena itu proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di DPR RI harus mengedepankan asas keterbukaan, sehingga dapat menjamin partisipasi dan kepercayaan publik dan efektifitas pelaksanaannya,” tandasnya. (Aiw/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya