Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Asosiasi Ojol Minta Kenaikan Tarif Tidak Lebih 10%

Hilda Julaika
23/1/2020 18:19
Asosiasi Ojol Minta Kenaikan Tarif Tidak Lebih 10%
Perwakilan driver ojek online (ojol) dari seluruh Indonesia melakukan aksi di Kantor Kementrian Perhubungan, Jakarta, Rabu (15/1).(ANTARA)

Asosiasi ojek online (ojol) mengajukan permohonan evaluasi tarif kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Kamis (23/1). Mereka meminta kenaikan tarif tidak lebih dari 10%.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono adanya pertimbangan biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan kenaikan upah minimum regional (UMR) sebagai salah satu komponen tarif ojol didukung oleh asosiasi. Namun dengan catatan kenaikan tarif tidak lebih dari 10%.

"Apabila tarif naik, kami mohon kenaikan tarif agar tidak lebih dari 10%, karena kami juga tidak inginkan masyarakat pengguna jasa ojol menjadi tambah terbebani untuk membayar jasa kami. Driver ojolpun tidak kehilangan pengguna jasanya. Jadi kita harus menjaga bersama ekosistem tarif ini," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (23/1).

Selain itu, kata dia, para pengemudi ojol daerah menginginkan tarif yang sebelumnya menggunakan sistem zonasi diubah menjadi tarif regional provinsi daerah.

Dia mengatakan pemerintahan Provinsi berperan sebagai regulator daerah untuk menyesuaikan tarif ojol menurut kemampuan bayar masyarakat. Penyesuaian itu melibatkan persetujuan bersama dengan para driver ojol di daerah. Selain itu, menurut Igun, kearifan lokal dari masing-masing daerah provinsi juga perlu diperhatikan.

"Evaluasi yang dimaksud adalah dari rekan-rekan driver ojol daerah menginginkan tarif yang sebelumnya menggunakan sistem zonasi, dievaluasi menjadi tarif regional provinsi daerah. Artinya tarif ojol diserahkan kepada pemerintah dan stakeholder provinsi sebagai regulator daerah," ujarnya.  (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya