Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute, M. Rifki Fadilah meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi tarif ojek daring/online (ojol) yang selama ini berlaku. Pemerintah harus memperhatikan willingness to pay (WTP) dari konsumen sebelum menaikkan tarif ojol.
"Tarif ojol ini tidak bisa langsung naik mendadak. Ojol demo lalu tarif naik. Kita juga harus perhatikan willingness to pay dari konsumen. Jangan dinaikkan justru memberatkan konsumen,” kata Rifki kepada Media Indonesia, Selasa (21/1).
Lebih lanjut ia menjelaskan penaikan tarif ojol ini memerlukan studi lebih mendalam. Pasalnya, penyesuaian tarif ojol yang dilakukan pada September 2019 lalu belum ada evaluasinya.
“Tarif yang kemarin saja belum ada evaluasinya, sekarang mau dinaikkan lagi. Ada baiknya pemerintah melakukan evaluasi penaikan tarif ojek online terdahulu, sebelum memberlakukan tarif baru lagi,” papar Rifki.
Dia mengingatkan jangan sampai penaikan tarif ojol menjadi bumerang. Masyarakat jadi malas naik ojol karena semakin mahal dan beralih ke transportasi lain.
Selain itu, Rifki juga meminta kepada pihak aplikator untuk terus memperbaiki layanannya kepada para konsumen. Khususnya perlindungan konsumen atas maraknya penipuan online dengan menggunakan modus transfer ke virtual account.
"Begitupun masalah penggunaan data pribadi belum menjadi perlindungan pelaku usaha, sementara selama ini konsumen dengan mudah memberikan data-data pribadi," tandasnya. (E-3)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan elemen vital dalam kehidupan masyarakat modern dan denyut perekonomian digital nasional,
Berikut adalah tarif ojek daring berdasarkan zona-zona yang sudah di tetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melalui komunikasi yang telah terjalin, Gojek bersama Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara hukum oknum-oknum yang tergabung dalam sindikat pelaku order fiktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved