Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute, M. Rifki Fadilah meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi tarif ojek daring/online (ojol) yang selama ini berlaku. Pemerintah harus memperhatikan willingness to pay (WTP) dari konsumen sebelum menaikkan tarif ojol.
"Tarif ojol ini tidak bisa langsung naik mendadak. Ojol demo lalu tarif naik. Kita juga harus perhatikan willingness to pay dari konsumen. Jangan dinaikkan justru memberatkan konsumen,” kata Rifki kepada Media Indonesia, Selasa (21/1).
Lebih lanjut ia menjelaskan penaikan tarif ojol ini memerlukan studi lebih mendalam. Pasalnya, penyesuaian tarif ojol yang dilakukan pada September 2019 lalu belum ada evaluasinya.
“Tarif yang kemarin saja belum ada evaluasinya, sekarang mau dinaikkan lagi. Ada baiknya pemerintah melakukan evaluasi penaikan tarif ojek online terdahulu, sebelum memberlakukan tarif baru lagi,” papar Rifki.
Dia mengingatkan jangan sampai penaikan tarif ojol menjadi bumerang. Masyarakat jadi malas naik ojol karena semakin mahal dan beralih ke transportasi lain.
Selain itu, Rifki juga meminta kepada pihak aplikator untuk terus memperbaiki layanannya kepada para konsumen. Khususnya perlindungan konsumen atas maraknya penipuan online dengan menggunakan modus transfer ke virtual account.
"Begitupun masalah penggunaan data pribadi belum menjadi perlindungan pelaku usaha, sementara selama ini konsumen dengan mudah memberikan data-data pribadi," tandasnya. (E-3)
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Kementerian Perhubungan mengungkapkan kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.
Bagi para driver ojek online (ojol), memilih HP dengan baterai tahan lama adalah hal krusial. Aktivitas seharian yang padat menuntut smartphone dengan daya tahan tinggi,
Biaya pungutan tambahan dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved