Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diharapkan tak Hapus Hak Buruh

Thomas Harming Suwarta
20/1/2020 20:44
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diharapkan tak Hapus Hak Buruh
Arnold Sihite, Ketua Umum Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan dan media Informasi SPSI(Dok. Pribadi)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diharapkan tidak menghapus hak-hak buruh. Sebaliknya RUU itu diharapkan menjamin perlindungan buruh menjadi lebih baik lagi.

Ketua Umum Pengurus Pusat federasi Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Arnold Sihite mengatakan, pihaknya akan mengawal pembehasan RUU tersebut.

"Kami yakin pemerintah dan DPR punya semangat yang sama," kata Arnod Sihite dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/1).

Baca juga : Draf dan Naskah RUU Cipta Lapangan Kerja Rampung

Adanya aksi demonstrasi dari massa buruh pada hari ini menurut dia adalah bagian dari aspirasi untuk memastikan agar kepentingan tenaga kerja Indonesia terakomodir dengan baik.

"Dalam hal ini tidak mengurangi hak-hak pekerja yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya," tukas Arnod.

Seperti diketahui RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan-pemberdayaan-perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik