Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya dinilai Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar bisa menyeret oknum Otoritas Jasa keuangan (OJK) ke ranah pidana. Namun, perlu ada pembuktian yang ketat untuk menyebut peran OJK dalam gagal bayar Jiwasraya.
"Kalau secara pidana harus dibuktikan dulu apakah ada oknum OJK yang menerima suap atau gratifikasi dari Jiwasraya," terang Fickar (19/1).
Menurutnya, OJK punya andil dalam kasus gagal bayar Jiwasraya, yakni membiarkan laporan palsu Jiwasraya disahkan.
"Fungsi pengawasan OJK terhadap Jiwasraya tidak ketat, sehingga meski OJK mengetahui laporan Jiwasraya direkayasa atau palsu, tetap tidak diproses hukum. Keterlibatan dalam arti sistemik atau pengawasan tidak ketat OJK punya andil juga dalam kasus gagal bayarnya Jiwasraya," tegasnya.
Fickar menjelaskan, kasus Jiwasraya terjadi pascapenggabungan program asuransi dengan investasi. Ia menyebut ada rekayasa keuangan atau dalam dunia keuangan dikenal dengan istilah window dressing (WD). Caranya bisa dilakukan dengan merekayasa harga saham di lantai bursa, transaksi fiktif, sampai membayar akuntan publik.
Baca juga : Kejagung Geledah Rumah Tersangka Jiwasraya
"Diksi WD ini diartikan sebagai seni memoles neraca agar nampak korporasi berkinerja baik sebelum dilaporkan pada pemegang saham," terusnya.
Menurutnya, Jiwasraya mungkin saja melakukan WD. Karena berdasarkan penjelasan pihak direksi, beberapa program Jiwasraya dilakukan dengan sepengetahuan pihak-pihak terkait, termasuk OJK.
Lebih lanjut, Ficar menegaskan, resiko bisnis tidak mudah untuk dibawa ke ranah pidana. Meski demikian, terdapat dua unsur yang bisa diterapkan. Pertama pertanggungjawaban pengurus Jiwasraya yang tidak beritikad baik, melawan hukum, dan menggunakan aset korporasi sehingga korporasi gagal bayar.
Kedua, setiap putusan bisnis Jiwasraya melekat juga kepentingan pribadi pengambil keputusan.
"Dengan ketentuan itu, maka sepanjang ketika direksi dalam mengambil putusan mengandung unsur-unsur dari dua ketentuan ini, maka terbuka kemungkinan untuk mempidanakan pihak-pihak yang berperan mengambil putusan, yakni direksi, komisaris, dan penegang saham," tegasnya.
Baca juga : Kejagung Blokir Aset Tersangka Jiwasraya
Kedua unsur itu juga diperkuat dengan adanya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitupula jika ditemukan fakta para pengurus menerima imbalan dalam keputusannya yang menyebabkan Jiwasraya gagal bayar, ranah pidana pun menjadi terbuka.
"Demikian juga jika ada fakta bahwa para direksi itu menerima kembalian dari putusannya, maka hal itu bisa diletakkan sebagai gratifikasi atau bahkan suap," tegasnya.
Fickar menegaskan, yang lebih penting dari persoalan kasus Jiwasyara adalah bagaimana negara mengembalikan dana nasabah dan menjaga kepercayaan publik pada dunia asuransi.
"Namun yang lebih penting dari itu, bagaimana negara hadir dalam komteks mengembalikan dana nasabah dan mengembalikan kepercayaan publik pada bisnis asuransi," pungkasnya. (OL-7)
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
KPU proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara terbuka.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved