Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya dinilai Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar bisa menyeret oknum Otoritas Jasa keuangan (OJK) ke ranah pidana. Namun, perlu ada pembuktian yang ketat untuk menyebut peran OJK dalam gagal bayar Jiwasraya.
"Kalau secara pidana harus dibuktikan dulu apakah ada oknum OJK yang menerima suap atau gratifikasi dari Jiwasraya," terang Fickar (19/1).
Menurutnya, OJK punya andil dalam kasus gagal bayar Jiwasraya, yakni membiarkan laporan palsu Jiwasraya disahkan.
"Fungsi pengawasan OJK terhadap Jiwasraya tidak ketat, sehingga meski OJK mengetahui laporan Jiwasraya direkayasa atau palsu, tetap tidak diproses hukum. Keterlibatan dalam arti sistemik atau pengawasan tidak ketat OJK punya andil juga dalam kasus gagal bayarnya Jiwasraya," tegasnya.
Fickar menjelaskan, kasus Jiwasraya terjadi pascapenggabungan program asuransi dengan investasi. Ia menyebut ada rekayasa keuangan atau dalam dunia keuangan dikenal dengan istilah window dressing (WD). Caranya bisa dilakukan dengan merekayasa harga saham di lantai bursa, transaksi fiktif, sampai membayar akuntan publik.
Baca juga : Kejagung Geledah Rumah Tersangka Jiwasraya
"Diksi WD ini diartikan sebagai seni memoles neraca agar nampak korporasi berkinerja baik sebelum dilaporkan pada pemegang saham," terusnya.
Menurutnya, Jiwasraya mungkin saja melakukan WD. Karena berdasarkan penjelasan pihak direksi, beberapa program Jiwasraya dilakukan dengan sepengetahuan pihak-pihak terkait, termasuk OJK.
Lebih lanjut, Ficar menegaskan, resiko bisnis tidak mudah untuk dibawa ke ranah pidana. Meski demikian, terdapat dua unsur yang bisa diterapkan. Pertama pertanggungjawaban pengurus Jiwasraya yang tidak beritikad baik, melawan hukum, dan menggunakan aset korporasi sehingga korporasi gagal bayar.
Kedua, setiap putusan bisnis Jiwasraya melekat juga kepentingan pribadi pengambil keputusan.
"Dengan ketentuan itu, maka sepanjang ketika direksi dalam mengambil putusan mengandung unsur-unsur dari dua ketentuan ini, maka terbuka kemungkinan untuk mempidanakan pihak-pihak yang berperan mengambil putusan, yakni direksi, komisaris, dan penegang saham," tegasnya.
Baca juga : Kejagung Blokir Aset Tersangka Jiwasraya
Kedua unsur itu juga diperkuat dengan adanya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitupula jika ditemukan fakta para pengurus menerima imbalan dalam keputusannya yang menyebabkan Jiwasraya gagal bayar, ranah pidana pun menjadi terbuka.
"Demikian juga jika ada fakta bahwa para direksi itu menerima kembalian dari putusannya, maka hal itu bisa diletakkan sebagai gratifikasi atau bahkan suap," tegasnya.
Fickar menegaskan, yang lebih penting dari persoalan kasus Jiwasyara adalah bagaimana negara mengembalikan dana nasabah dan menjaga kepercayaan publik pada dunia asuransi.
"Namun yang lebih penting dari itu, bagaimana negara hadir dalam komteks mengembalikan dana nasabah dan mengembalikan kepercayaan publik pada bisnis asuransi," pungkasnya. (OL-7)
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei angkatan kerja nasional (Sakernas), jumlah angkatan kerja mencapai 142 juta per Februari 2024.
BPR merupakan lembaga keuangan perbankan yang menjalankan usaha secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah, tetapi tidak menyediakan layanan giro seperti bank umum
Mayoritas pengaduan dan konsultasi disampaikan secara langsung ke OJK Cirebon
Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung KH Irfan Hielmy Islamic Center untuk mendorong dan meningkatkan literasi keuangan di Kabupaten Ciamis.
Generasi pemuda harus memiliki strategi terutama dalam perencanaan keuangan untuk menghadapi maraknya layanan keuangan digital
TEORI ekonomi tentang boom and bust cycle, yang kita pelajari pada saat mengikuti kuliah ilmu ekonomi, ternyata mulai terlihat lagi saat ini.
Gemas memiliki misi menjadi organisasi yang mampu menciptakan keharmonisan antara sesama anak bangsa
Kegiatan yang baru pertama kalinya digelar ini bertujuan untuk membangun konektivitas antara perguruan tinggi dengan masyarakat umum
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
Hal itu terlihat dari penunjukkan Donny yang telah melanggar Peraturan Gubernur No 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Misalnya pada Kamis (15/4), dilaporkan 1.330 kasus baru covid-19. Padahal pada Rabu (14/4) lalu, tercatat 661 kasus baru covid-19 dan Selasa (13/4) sebanyak 828 kasus.
Perlu ada upaya jemput bola dalam mempercepat target vaksinasi covid-19. Sebab, masih ada warga Jakarta yang ragu terhadap efektivitas vaksin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved