Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemenkeu Ancam Cabut Izin Akuntan Publik Bermasalah

M. Ilham Ramadhan Avisena
15/1/2020 23:33
Kemenkeu Ancam Cabut Izin Akuntan Publik Bermasalah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Sekjen Kemenkeu Hadiyanto(Antara)

SEKJEN Kementerian Keuangan Hadiyanto mengungkapkan pihaknya akan mengawasi soal implementasi regulasi dan pembinaan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang tengah mengaudit PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Hadiyanto menuturkan, bila ditemukan terdapat pelanggaran dalam proses audit, maka KAP terkait akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin sementara.

"Jadi kalau dari satu audit ditemukan adanya iregularitis baik yang terkait code of conduct kode etik dari audit maupun tidak dipenuhinya standar pelaksanaan audit maka sesuai ketentuannya akan diberikan sanksi baik bersifat teguran maupun pembebasan sementara dari praktif sebagai akuntan publik," tuturnya seusai meresmikan Kantor Bersama Ekspor Lembaga National Single Window (LNSW), Jakarta, Rabu (15/1).

Menyoal pembinaan yang dilakukan oleh kemenkeu, lanjutnya, dilakukan pada tiga mekanisme. Pertama pembinaan secara reguler, kedua pemeriksaan sewaktu-waktu dan ketiga pemeriksaan berdasarkan informasi dari luar.

Dari pemeriksaan itu kemenkeu dapat mengidentifikasi adanya hal yanh bersifat pelanggaran kode etik maupun tidak terpenuhinya standar pelaksanaan audit.

"Berdasarkan kategorisasi itu maka akan diterbitkan bagian dari pembinaan yaitu dikenakan sanksi yang tergantung level berat tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh KAP dan akuntan publik," jelas Hadiyanto.

Ke depan, imbuh dia, kemenkeu mengupayakan untuk meminimalisasi adanya kasus dua perusahaan asuransinitu terulang kembali. Evalusasi pelaksanaan pengawasan akan menjadi salah satu cara yang ditempuh.

"At the same time kita juga terus meningkatkan kualitas pembinaan melalui referensi berbagai standar audit yang lebih more international base practices. Tentu saja di sini KAP, AP, profesi juga dituntut komitmennya karena industri financial atau sektor keuangan ini sangat memerlukan public trust," pungkasnya.

Untuk mendapatkan kepercayaan publik, KAP mesti memberikan hasil audit dsn opini yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, pemberian hasil audit dan opini yang tidak benar akan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik