Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PEMBATALAN kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan 900 Volt Ampere (VA) dinilai sebagai langkah yang tepat. Hal ini guna menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi yang tengah mendera Indonesia maupun global.
Sedianya, per satu Januari 2020 tarif listrik untuk golongan 900 VA akan dikenakan penyesuaian harga (tariff adjusment). Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, kenaikan tarif listrik bisa memberi tekanan terhadap kelompok rentan.
"Untuk jaga daya beli sebaiknya tarif listrik jangan naik dulu. Kenaikan tarif meskipun hanya golongan 900 VA bisa memberikan tekanan pada kelompok rentan miskin dan kelas menengah," katanya kepada Media Indonesia, Senin (30/12).
Lebih lanjut, sambung Bhima, imbas kenaikan listrik yang dapat mengganggu daya beli masyarakat ini juga bisa berakibat negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. "Kalau dipaksakan, imbasnya ke pertumbuhan ekonomi ikut terkontraksi," pungkasnya.
Seperti diketahui, perekonomian Indonesia masih ditopang konsumsi rumah tangga, yakni 55,79% (data BPS kuartal II 2019) atau lebih dari separuh produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membatalkan penyesuaian harga (tariff adjusment) terhadap pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM). Pemerintah menilai rencana kebijakan penyesuaian tarif belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. (OL-4)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menaikkan tarif tiket masuk Taman Margasatwa Ragunan bagi warga luar Jakarta dan wisatawan asing.
DANY Rodrick, seorang guru besar dan ekonom terkenal dari International Political Economy at Harvard Kennedy School
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan Donald Trump ini akan berlaku mulai 7 Agustus dan bertujuan mengubah sistem perdagangan internasional demi kepentingan ekonomi nasional Amerika Serikat.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved