Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEIRING perkembangan e-commerce, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang mencakup kepastian berusaha, perlakuan seimbang antarpelaku usaha, hingga perlindungan konsumen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“PP Nomor 80 Tahun 2019 sebagai payung hukum yang tujuan utamanya melindungi konsumen dan pelaku usaha,” ujar Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, dalam Forum E-Commerce Indonesia 2019 di Jakarta, pekan lalu.
Salah satu poin yang diatur dalam PP tersebut, yaitu kewajiban pelaku usaha memiliki izin usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Ketentuan itu bertujuan menghindari diskriminasi antara pelaku usaha konvensional dan daring serta domestik dan luar negeri.
Mekanisme perizinan berusaha akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perdagangan yang dipastikan tidak memberatkan pelaku usaha. Dalam 1-2 minggu, Kementerian Perdagangan mengumpulkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk merumuskan aturan turunan yang tepat.
“Pada dasarnya mekanisme ini akan dipermudah, baik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), maupun usaha besar. Perizinannya juga berbasis online yang dapat diakses lewat sistem online single submission,” papar Agus. Tidak ada pungutan biaya dalam pendaftaran perizinan berbasis daring.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menuturkan, pihaknya juga menyasar pelaku usaha di ranah media sosial. Pasalnya, banyak yang belum memiliki badan hukum.
“Kami ingin menjaring pedagang di media sosial yang cukup banyak. Apalagi, mereka yang belum berbadan hukum. UKM cukup daftar online dengan KTP. Marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib mendaftar ulang,” jelas Suhanto.
Pihaknya tengah membuat penyatuan Pusat Logistik Berikat sektor e-commerce. Dalam hal ini, pemerintah berupaya mengawasi eksosistem e-commerce dan memberikan kepastian hukum.
Catatan
Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengamini pihaknya telah bertemu tim Kemendag untuk membahas aturan turunan. Asosiasi memberikan catatan pada beberapa isu.
“Jadi begini, harus jelas dulu intensi pendaftaran seperti apa. Bila intensinya untuk perlindungan konsumen, kita diskusikan dulu apakah ini cara yang tepat. Kalaupun iya, bagaimana melakukannya?” tutur Ignatius.
Isu lainnya, yakni potensi risiko kekhawatiran dari pelaku usaha. Soalnya, persepsi yang berkembang pada pelaku usaha kecil ialah bahwa perizinan akan memberatkan.
“Kalau memang sudah ada kepastian bahwa ketentuan ini mudah dan bukan hanya mengejar pajak, harusnya berdampak positif,” imbuh dia.
Ignatius juga menyoroti aturan domain dari dot menjadi id akan berlaku surut atau tidak. Kalau berlaku surut, hal tersebut dapat mengenai banyak platform. “Ketika berubah menjadi id akan banyak pengaturan di Google dan biayanya sangat tinggi. Hal itu harus dipikirkan,” urai Ignatius. (S-3)
Seiring meningkatnya aktivitas perdagangan antara Asia, Timur Tengah, dan Eropa, wilayah selat tersebut semakin dikenal oleh para pedagang asing.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menyebut risiko serangan AS ke Iran tidak hanya berasal dari sentimen pasar tetapi juga dari potensi gangguan jalur energi dan perdagangan global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan Indonesia berkomitmen membeli BBM dari Amerika Serikat senilai USD15 miliar sebagai bagian negosiasi dagang.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penyerapan tenaga kerja nasional menunjukkan tren membaik pada November 2025.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) menutup perdagangan terakhir tahun 2025 dengan kinerja positif, menguat tipis sebesar 2,68 poin.
Anjloknya harga emas pada perdagangan hari ini memberikan tekanan langsung terhadap sentimen saham-saham tambang emas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved