Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kewenangan Merger dan Likuidasi Anak Usaha BUMN Masih di Kemenkeu

Zakaria Habib Al-Ra'zie
14/12/2019 15:55
Kewenangan Merger dan Likuidasi Anak Usaha BUMN Masih di Kemenkeu
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jalan Medan Merdeka Selatan(MI/Adi Maulana Ibrahim)

KEPALA Bagian Protokol dan Humas Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ferry Andrianto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan transparansi di internal.

Dalam waktu kurang dari dua bulan, Menteri BUMN Erick Tohir sudah mengeluarkan enam ketentuan, termasuk membereskan soal anak usaha BUMN yang jumlahnya banyak. Akan tetapi, upaya pembenahan anak usaha BUMN melalui merger dan likuidasi masih mengalami hambatan, sebab kewenangan tersebut belum dipegang langsung oleh Menteri BUMN.

"Dulu belum ada yang bereskan soal anak usaha dan perusahaan patungan, ini sekarang dibenahi. Setelah ada merger dan likuidasi, tapi itu masih belum bisa di Menteri BUMN melainkan di Menkeu. Kita diberi kekuasaan Menkeu untuk kelola persero, perum, tapi sebatas manajerial. Keuangan masih di Menkeu, termasuk soal merger dan likuidasi," kata Ferry Andrianto dalam diskusi Populi Center di Jakarta, Sabtu (14/12).

Baca juga: Presiden Perintahkan Anak Usaha BUMN Dirampingkan

Ferry menambahkan, di bawah arahan Menteri BUMN Erick Thohir, perusahaan pelat merah harus terbuka sehingga kinerjanya bisa diketahui dan dinilai masyarakat.

"BUMN harus ditampakkan, begitu juga kinerjanya yang selama ini terkesan ditutupi, tidak ditampakkan dan lain-lain. Nah sekarang ketika semua jadi sorotan, ya harus terbuka. Yang penting jelas program dan komitmen dari waktu ke waktu," ungkapnya.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik