Tarif Tol Jagorawi Naik Mulai 19 Desember, Ini Rinciannya

Mediaindonesia.com
13/12/2019 23:04
Tarif Tol Jagorawi Naik Mulai 19 Desember, Ini Rinciannya
ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi(Mi/Pius Erlangga)

PT. Jasamarga bakal menyesuaikan tarif tol di ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, Penyesuaian tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1175/KPTS/M/2019.

Dikutip dari laman jejaring sosial Twitter @PTJASAMARGA, tarif baru tol Jagorawi ialah Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp16.000, dan Golongan V Rp16.000.

Baca juga : Sudah Diresmikan, Tarif Tol Japek II Belum Ditetapkan

Penyesuian itu berarti kenaikan tarif dialami oleh kendaraaan Golongan I dan Golongan II yang masing-maisng sebesar Rp500 dan Rp2.000.

Sementara untuk kendaraan Golongan III dan V mengalami penurunan tarif sebesar masing-masing Rp1.500 dan Rp3.500.

Untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan tol, Jasamarga pun telah melakukan sejumlah perbaikan di Tol Jagorawi pada Oktober lalu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya