Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PT. Jasamarga bakal menyesuaikan tarif tol di ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, Penyesuaian tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1175/KPTS/M/2019.
Dikutip dari laman jejaring sosial Twitter @PTJASAMARGA, tarif baru tol Jagorawi ialah Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp16.000, dan Golongan V Rp16.000.
Baca juga : Sudah Diresmikan, Tarif Tol Japek II Belum Ditetapkan
Penyesuian itu berarti kenaikan tarif dialami oleh kendaraaan Golongan I dan Golongan II yang masing-maisng sebesar Rp500 dan Rp2.000.
Sementara untuk kendaraan Golongan III dan V mengalami penurunan tarif sebesar masing-masing Rp1.500 dan Rp3.500.
Untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan tol, Jasamarga pun telah melakukan sejumlah perbaikan di Tol Jagorawi pada Oktober lalu. (OL-7)
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
JEPANG tidak berniat membeli peralatan pertahanan dari Amerika Serikat sebagai imbalan atas pelonggaran kebijakan tarif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved