Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Catat, Batas Kecepatan Tol Japek II Elevated 80 Km per/Jam

Andhika Prasetyo
12/12/2019 16:46
Catat, Batas Kecepatan Tol Japek II Elevated 80 Km per/Jam
Toil layang Jakarta-CIkampek II Elevated(Antara/Risky Andrianto)

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berbahaya untuk dilintasi kendaraan dengan kecepatan di atas 80 kilometer (km) per jam.

Ia pun mengimbau pengguna jalan tidak terlalu bersemangat memacu mobil hingga melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

"Sudah kami batasi maksimal 80 km per jam. Saya sudah coba. Kalau di kecepatan itu, potensi kecelakaan kecil. Tapi kalau sudah di atas 80 km per jam itu riskan apa lagi untuk mobil kecil," ujar Budi usai acara peresmian Tol Japek II Elevated di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (12/12).

Kemenhub telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan kepada pengguna jalan. Tindakan tegas akan dilakukan pihak kepolisian kepada pengendara yang melebihi batas kecepatan.

"Harus ada tindakan proaktif untuk memaksa masyarakat mematuhi peraturan," tuturnya.

Baca juga : Jokowi : Tol Japek II Elevated Mengurai 30% Kemacetan

Ketegasan memang diperlukan guna mencegah terjadinya kecelakaan di Tol Japek II Elevated.

Pasalnya, jalan bebas hambatan yang melayang itu tidak memiliki jalur keluar alternatif.

Jika sudah memasuki jalur layang di km 10, pengguna jalan akan dipaksa terus melaju hingga jalur layang berakhir di km 38.

Maka dari itu, jika terjadi kecelakaan, proses evakuasi terutama untuk penanganan korban akan sangat sulit dilakukan.

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek sedianya telah menyediakan jalan keluar alternatif untuk evakuasi korban. Namun itu hanya bisa dilalui oleh manusia.

Baca juga : Akhir Pekan Ini, Tol Japek II Elevated Bisa Dilintasi

"Kita akan kaji berbagai kemungkinan yang bisa dilakukan jika terjadi kecelakaan seperti contraflow dan sebagainya," ucap Budi.

Ia menambahkan, regulasi terkait kegiatan lalu lintas di Tol Japek II Elevated akan segera diterbitkan secepatnya melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Beleid itu juga akan berisi ketentuan terkait kendaraan apa saja yang boleh melintas di tol tersebut.

"Sekarang yang boleh lewat hanya golongan satu kecuali bus dan truk. Semua passenger car termasuk pickup boleh," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya