Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Dirjen Bea Cukai Tegaskan Eks Direksi Garuda Bisa Dipenjara

Ilham Pratama
10/12/2019 16:25
Dirjen Bea Cukai Tegaskan Eks Direksi Garuda Bisa Dipenjara
Barang bukti penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia.(Antara)

JAJARAN bekas Direksi PT Garuda Indonesia yang terlibat dalam penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton terancam hukuman pidana. Setidaknya ancaman satu tahun penjara membayangi jajaran direksi.

"Ini kemungkinan bisa kesalahan biasa atau pidana. Kalai pidana namanya pidana penyelundupan, ada sanksinya. Ya hukumannya pidana. Tergantung tingkat kesalahannya, bisa satu tahun," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi. (Antara)

Heru menyebut pihaknya masih mendalami penyelundupan tersebut. Pidana penyelundupan diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam aturan itu disebutkan orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes bisa dijerat pidana penyelundupan. Aturan itu mencantumkan sanksi penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.

Pelaku juga diancam hukuman denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Karena masih mendalami kasus, Heru meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil investigasi secara lengkap.

"Kerja sama semua, dengan aparat penegak hukum. Ini normal saja bagi kita, jadi ya profesional kalau ada kekeliruan akan disampaikan," tuturnya. (Medcom.id/X-15)

Baca juga: Garuda Indonesia dan Direksi Didenda Masing-Masing Rp100 Juta

Baca juga:Ini Daftar Kekayaan Bos Garuda Indonesia Askhara Danadiputra

Baca juga: Dirutnya Dicopot, Garuda Indonesia Ogah Komentar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik