Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMBERIAN hak atas tanah menimbulkan konsekuensi pelaksanaaan kewajiban-kewajiban pemegang hak seperti yang tercantum dalam diktum keputusan pemberian hak maupun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah secara berkesinambungan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang hak atas tanah yang saat ini diprioritaskan pada badan hukum pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Pemantauan dan evaluasi hak atas tanah, terutama HGU, mempunyai peranan penting dalam menata kembali struktur penguasaan tanah dengan mengidentifikasi potensi objek reforma agraria dan mendorong adanya percepatan penyelesaian permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat maupun pihak lain di dalam area yang telah diberikan HGU maupun HGB,” ujar Direktur Jenderal PPRPT Budi Situmorang dalam keterangan tertulisnya saat acara Serah Terima Hasil Pemantauan dan Evaluasi Hak Atas Tanah di Ruang Rapat PTSL Kementerian ATR/BPN, baru-baru ini.
Baca juga: Penolakan Investasi Pelayaran, Luhut: Kita Masyarakat Global
Hasil Pemantauan dan Evaluasi Hak Atas Tanah diserahkan Dirjen PPRPT dengan disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.
Di kesempatan itu, Himawan Arief Sugoto mengatakan pengendalian dalam rangka pemanfaatan tanah yang optimal harus didasarkan pada konsep 3R (Right, Restriction, Responsibility).
“Diharapkan di masa yang akan datang, peran pengendalian menjadi semakin kuat,” tandasnya. (RO/OL-2)
Pemkab Garut menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan penerima tanah yang sah sehingga redistribusi harus tepat sasaran.
"Sekarang antar kementerian sedang singkronisasi DIM RUU dalam koordinasi Menko Perekonomian," tutur Tjahjo
ASIA Pulp & Paper (APP) Sinar Mas dan seluruh mitra pemasoknya secara resmi menyerahkan lebih dari 50.000 hektare lahan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Kelima PP itu, kata dia, tentang Bank Tanah, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kawasan Tanah Terlantar, Hak Pengelolaan dan Pemberian Hak Atas Tanah.
Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Muktamar NU akan membahas mengenai pandangan Islam tentang tanah dan konsep kepemilikannya.
TIM Ahli Wakil Presiden M Noor Marzuki meminta Waketum MUI Anwar Abbas meluruskan pernyataan tentang ketimpangan kepemilikan tanah oleh masyarakat dan swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved