Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

WTO Menangkan Gugatan Indonesia Atas Sengketa Kertas

Andhika Prasetyo
05/12/2019 14:20
WTO Menangkan Gugatan Indonesia Atas Sengketa Kertas
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

PANEL Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memutuskan memenangkan gugatan Indonesia atas Australia, Rabu (4/12).

Indonesia menggugat Negeri Kangguru karena menetapkan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia (DS529).

Panel Sengketa WTO menyatakan kebijakan Australia yang mengenakan BMAD terhadap produk A4 Copy Paper asal Indonesia melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 perjanjian anti-dumping WTO.

Australia melanggar Pasal 2.2 karena mengonstruksi nilai normal produsen kertas foto kopi A4 Indonesia tanpa terlebih dahulu menguji apakah harga penjualan domestik dapat dibandingkan secara layak dengan harga penjualan ekspor.

Adapun, Pasal 2.2.1.1 dilanggar karena Australia menolak memakai data pembukuan aktual produsen walaupun data dimaksud sudah memenuhi persyaratan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan secara masuk akal telah merefleksikan biaya sehubungan dengan produksi.

“Kemenangan atas sengketa ini sangat penting mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain. Diharapkan putusan dan rekomendasi panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui keterangan resmi, Kamis (5/12).

Baca juga: Pemerintah Harus Ubah Status Impor Sampah Kertas

Berdasarkan keputusan tersebut, panel merekomendasikan Australia untuk melakukan tindakan korektif dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian penghitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana juga memberikan penegasan terhadap keputusan WTO yang memenangkan gugatan Indonesia tersebut.

“Kemenangan ini diharapkan akan mengangkat kembali kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia yang sempat menurun semenjak pengenaan BMAD," tuturnya.

Pada 2016, ekspor kertas ke Australia tercatat sebesar US$34 juta dan menurun menjadi US$12 juta pada 2018.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya