Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PANEL Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memutuskan memenangkan gugatan Indonesia atas Australia, Rabu (4/12).
Indonesia menggugat Negeri Kangguru karena menetapkan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia (DS529).
Panel Sengketa WTO menyatakan kebijakan Australia yang mengenakan BMAD terhadap produk A4 Copy Paper asal Indonesia melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 perjanjian anti-dumping WTO.
Australia melanggar Pasal 2.2 karena mengonstruksi nilai normal produsen kertas foto kopi A4 Indonesia tanpa terlebih dahulu menguji apakah harga penjualan domestik dapat dibandingkan secara layak dengan harga penjualan ekspor.
Adapun, Pasal 2.2.1.1 dilanggar karena Australia menolak memakai data pembukuan aktual produsen walaupun data dimaksud sudah memenuhi persyaratan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan secara masuk akal telah merefleksikan biaya sehubungan dengan produksi.
“Kemenangan atas sengketa ini sangat penting mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain. Diharapkan putusan dan rekomendasi panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui keterangan resmi, Kamis (5/12).
Baca juga: Pemerintah Harus Ubah Status Impor Sampah Kertas
Berdasarkan keputusan tersebut, panel merekomendasikan Australia untuk melakukan tindakan korektif dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian penghitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana juga memberikan penegasan terhadap keputusan WTO yang memenangkan gugatan Indonesia tersebut.
“Kemenangan ini diharapkan akan mengangkat kembali kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia yang sempat menurun semenjak pengenaan BMAD," tuturnya.
Pada 2016, ekspor kertas ke Australia tercatat sebesar US$34 juta dan menurun menjadi US$12 juta pada 2018.(OL-5)
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved