Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PERATURAN Bank Indonesia (BI) yang memungkinkan penurunan uang muka sebesar 5% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) kepemilikan kedua dan seterusnya, berlaku hari ini.
Menurut ringkasan peraturan yang baru dirilis pekan ini dan dikutip Antara di Jakarta, Sabtu, BI melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018, menaikkan rasio kredit/pembiayaan terhadap agunan (loan/financing to value atau LTV/FTV), atau menurunkan uang muka KPR rata-rata 5% bagi kepemilikan kedua dan seterusnya.
Sebagai informasi, rasio LTV/FTV adalah rasio pinjaman maksimal yang dapat diberikan bank dalam menyalurkan KPR. Dengan dinaikkannya rasio LTV/FTV tersebut, uang muka yang harus dibayarkan nasabah untuk membeli properti menggunakan skema KPR otomatis turun.
Melalui peraturan itu, uang muka untuk KPR kepemilikan kedua rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15% menjadi 10%, sedangkan tumah tapak tipe di atas 70 turun dari 20% menjadi 15%.
Lalu, untuk KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15% menjadi 10% untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70.
Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka turun dari 20% ke 15%.
Dalam keterangannya, BI mengatakan penurunan uang muka dilakukan untuk mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan, dan sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
“BI memandang masih terdapat ruang bagi kebijakan makro prudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga,” tulis BI.
Namun, keringanan uang muka KPR kedua ini hanya boleh ditawarkan perbankan dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) secara bruto di bawah 5%.
Adapun untuk KPR kepemilikan rumah pertama, BI telah menghapus uang muka dengan menaikkan rasio LTV KPR untuk kepemilikan rumah pertama menjadi 100 % untuk seluruh tipe. (Ant/E-1)
Skema sewa beli atau rent to own (RTO) dinilai sebagai solusi efektif untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Temukan rumah idaman dan manfaatkan promo KPR menarik di BRI Consumer Expo 2025 Goes to BSD City. Dapatkan juga penawaran eksklusif properti dan kendaraan!
Dapatkan rumah impian, test drive BYD, lelang emas, dan promo menarik di BRI Consumer Expo 2025 di Citra City Sentul!
Mempersiapkan akad kredit rumah atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah langkah penting dalam proses pembelian rumah.
Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi oleh BTN mencapai Rp106,8 triliun, meningkat 8,1% dibandingkan periode yang sama tahun
Bank BTN Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 800 unit selama 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved