Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ketentuan Baru Uang Muka KPR Mulai Berlaku

MI
02/12/2019 02:00
Ketentuan Baru Uang Muka KPR Mulai Berlaku
Perumahan KPR(ANTARA)

PERATURAN Bank Indonesia (BI) yang memungkinkan penurunan uang muka sebesar 5% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) kepemilikan kedua dan seterusnya, berlaku hari ini.

Menurut ringkasan peraturan yang baru dirilis pekan ini dan dikutip Antara di Jakarta, Sabtu, BI melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018, menaikkan rasio kredit/pembiayaan terhadap agunan (loan/financing to value atau LTV/FTV), atau menurunkan uang muka KPR rata-rata 5% bagi kepemilikan­ kedua dan seterusnya.

Sebagai informasi, rasio LTV/FTV adalah rasio pin­jam­an maksimal yang dapat diberikan bank dalam me­nyalurkan­ KPR. Dengan dinaikkannya rasio LTV/FTV tersebut, uang muka yang harus dibayarkan nasabah untuk membeli properti menggunakan skema KPR otomatis turun.

Melalui peraturan itu,  uang muka untuk KPR kepemilikan kedua rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15% menjadi 10%, sedangkan tumah tapak tipe di atas 70 turun dari 20% menjadi 15%.

Lalu, untuk KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15% menjadi 10% untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70.

Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka turun dari 20% ke 15%.

Dalam keterangannya, BI mengatakan penurunan uang muka dilakukan untuk mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan, dan sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

“BI memandang masih terdapat ruang bagi kebijakan makro prudensial yang ako­mo­datif dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga,” tulis BI.

Namun, keringanan uang muka KPR kedua ini hanya boleh ditawarkan perbankan dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) secara bruto di bawah 5%.

Adapun untuk KPR kepemilikan rumah pertama, BI telah menghapus uang muka dengan menaikkan rasio LTV KPR untuk kepemilikan rumah pertama menjadi 100 % untuk seluruh tipe. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya