Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Omnibus Law Rampung, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3%

M. Ilham Ramadhan Avisena
26/11/2019 16:36
Omnibus Law Rampung, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3%
Omnibus Law(Grafik MI)

DEPUTI Bidang Koordinasi Ekonomi Makro Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyebutkan, bila omnibus law telah rampung dan berlaku efektif, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat menembus 5,3% di 2020.

"Saya optimis bisa 5,3% apalagi kalau omnibus law nya selesai, itu bisa lebih tinggi dari 5,3%," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/11).

Menurutnya melalui skema omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan, permintaan global kepada Indonesia akan kembali membaik dan meningkat. Permintaan yang naik itu, laniutnya, tentu akan diikuti dengan penaikan investasi di Tanah Air.

Peningkatan investasi itu juga mulai terlihat dari terus bertambahnya jumlah nilai komitmen investasi dari investor yang ingin menikmati tax holiday.

"Setidaknya tax holiday yang sudah disetujui per 20 Oktober sudah Rp525 triliun untuk 45 wajib pajak. Ada Lotte petrokimia, besar hampir sekitar Rp44-Rp46 triliun, lalu Morowali ada, komponen mobil listrik, nikel banyak, ada di 12 provinsi," ungkap Iskandar.

Baca juga: Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 7%, Asalkan..

Ia mengungkapkan, realisasi dari komitmen investasi tersebut telah mencapai 10% dari total nilai komitmen yang direncanakan. Lagi, Iskandar menegaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 akan terbilang cukup baik.

"Nanti jika dia masuk sisanya (komitmen investasi) dengan asumsinya akan masuk mulai tahun depan, saya yakin pertumbuhan investasi bisa lebih dari 7% kemudian konsumsi 5%, sehingga dapat pertumbuhan ekonomi 5,3%, itu hitungan sederhana. Jadi sederhana saja, dengan ada data-data itu saya sangat yakin setidaknya 5,3% atau bisa lebih," pungkas Iskandar. 

Omnibus law merupakan konsep yang dicetuskan pemerintah untuk meniadakan peraturan penghambat investasi dan menyederhanakan peraturan yang berkenaan dengan dunia usaha, investasi, lapangan pekerjaan hingga perpajakan. 

Pada omnibus law cipta lapangan kerja misalnya, setidaknya lebih dari 70 undang-undang atau sejumlah pasal dalam 70 UU itu telah diidentifikasi dan akan disederhanakan oleh pemerintah.

Sementara di omnibus law perpajakan, terdapat beberapa poin penting yang ada dalam skema omnibus law bidang perpajakan yakni diubahnya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik