Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Asosiasi Rokok Elektrik Meradang

. (Ant/E-2)
18/11/2019 05:20
Asosiasi Rokok Elektrik Meradang
Demonstran vape selama kelompok advokat konsumen dan pemilik toko vape berunjuk rasa di luar Gedung Putih untuk memprotes larangan rasa vap((Photo by Jose Luis Magana / AFP))

ASOSIASI rokok elektrik mengkritik sikap pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak menggandeng pelaku usaha dalam pembahasan rencana revisi Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Sikap pemerintah itu seperti menunjukkan pendapat dari pelaku usaha tidak penting.

"Kami sangat menyayangkan pejabat di Kemenkes yang tidak melibatkan pelaku usaha untuk menyampaikan pendapatnya terhadap rencana revisi PP 109/2012. Secara undang-undang, kami memiliki hak untuk menyampaikan pendapat," ucap Aryo kepada wartawan.

Aryo berharap kehadiran menteri kesehatan yang baru, dr Terawan, dapat membuat kementeriannya lebih terbuka dan memberi kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan industri.

"Kami atas nama asosiasi vape (APVI) juga sudah mengirim surat kepada Menkes untuk bisa bertemu dan berdialog secara konstruktif mengenai rokok elektrik, termasuk bagaimana negara-negara maju telah merekomendasikan penggunaan rokok elektrik sebagai salah satu alternatif yang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok," lanjutnya.

Aryo khawatir tidak dilibatkannya pelaku usaha dalam revisi tersebut akan menghasilkan regulasi yang justru memberatkan industri yang baru mulai dan belum berkembang itu. Pasalnya, informasi yang telanjur beredar di publik bahwa rokok elektrik akan dilarang.

"Karena kami tidak mendapatkan informasi langsung dari Kemenkes, isu yang beredar justru pelarangan total. Kami merasa dirugikan jika itu benar terjadi karena industri akan hancur lantaran tidak diberikan ruang untuk menyuarakan pendapat," ujarnya.

Senada dengan Aryo, Ketua Asosiasi Vapers Bali (AVB), I Gde Agus Mahartika, mengatakan rencana Kemenkes merevisi aturan agar rokok elektrik masuk ke PP 109/2012 tidak tepat. Alasannya, kajian ilmiah terhadap rokok elektrik yang dilakukan di Indonesia masih tergolong minim. Jika mengacu kepada kajian dari luar negeri, perlu diuji lagi kebenarannya. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik