Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KEPUTUSAN Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) menaikkan suku bunga pinjaman dari 3% menjadi 6% per tahun dipandang sebagai kebijakan yang sangat keliru dan tidak sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang ingin menggerakan sektor kelautan dan perikanan.
Hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip dasar Badan Layanan Umum yang lebih memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengutamakan keuntungan.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Abdi Suhufan mengatakan kenaikan suku bunga itu akan berimplikasi pada makin menurunnya tingkat penyaluran dana LPMUKP.
Itu akan memunculkan sentimen negatif di kalangan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
“Kenaikan suku bunga akan membuat pelaku usaha kelautan dan perikanan tidak tertarik memanfaatkan pinjaman LPMUKP karena bunga dan persyaratannya sama dengan bank konvensional yang mengelola dana KUR,” kata Abdi melalui keterangan resmi, Rabu (13/11).
Baca juga: Pelabuhan Marunda akan Dukung Sistem Logistik Kawasan
Kebijakan tersebut akan membuat LPMUKP dijauhi masyarakat dan semakin tidak populer.
Menaikkan suku bunga di tengah kondisi perekonomian seperti ini sangat kontradiktif dengan upaya pemerintah untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha kelautan dan perikanan.
Selama ini, nelayan sangat sulit mengakses pembiayaan melalui bank konvensional karena karakteristik usaha perikanan dinilai berisiko tinggi. LPMUKP pun sempat jadi solusi.
"Tapi dengan keputusan menaikkan suku bunga pinjaman, jelas ini akan menyulitkan para nelayan," tuturnya.
Sementara itu, peneliti DFW Indonesia Muhamad Arifuddin mengatakan seharusnya LPMUKP melakukan evaluasi untuk meningkatkan penyaluran dana kepada masyarakat dengan memperkuat pendampingan kepada calon nasabah.
“Strategi pendampingan dan profesionalisme tenaga pendamping LPMUKP yang perlu ditingkatkan agar mampu menarik pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk memanfaatkan dana bergulir di LPMUKP” ucap Arif.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu mengoptimalkan peran penyuluh perikanan untuk dapat bersinergi dan bekerja sama menyosialisasikan program dan skema LPMUKP kepada nelayan, pembudidaya dan pelaku usaha.
“Karena keterbatasan tenaga pendamping, keberadaan LPMUKP belum tersosialisasi dengan baik sampai ditingkat bawah sehingga perlu kerjasama denan penyuluh perikanan," tandasnya. (OL-2)
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved