Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH disarankan untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif. Dengan masih menyamakan produk tembakau alternatif seperti rokok kemudian mengatur ke dalam regulasi yang sama, berarti pemerintah melakukan suatu kekeliruan.
Ahli toksikologi dari Universitas Airlangga, Sho'im Hidayat, menjelaskan produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, memang menggunakan bahan baku dari tembakau seperti rokok.
Namun, produk tersebut tidak membakar tembakau, tapi memanaskan pada suhu maksimum 350 derajat Celsius dengan menggunakan perangkat elektronik khusus sehingga tidak menghasilkan tar dan memiliki zat kimia berbahaya yang lebih rendah daripada rokok.
"Karena tidak mengandung tar, ya regulasinya sebaiknya dibedakan dengan rokok. Jadi, tentu regulasinya harus dibedakan karena tidak ada tar lagi, yang ada hanya nikotin," kata Sho'im ketika dihubungi wartawan.
Meski demikian, Sho'im mengakui, dengan tidak adanya tar, produk tembakau yang dipanaskan bukan berarti bebas risiko. "Tapi risikonya jauh lebih rendah daripada rokok," ujarnya
Hal itu diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan Institut Federal Jerman untuk Penilaian Risiko (German Federal Institute for Risk Assessment) pada 2018 lalu. Produk tembakau yang dipanaskan memiliki tingkat toksisitas (tingkat merusak suatu sel) yang lebih rendah hingga 80% hingga99% daripada rokok.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kabar) sekaligus pengamat hukum, Ariyo Bimmo, menambahkan bahwa produk tembakau yang dipanaskan merupakan hasil pengembangan teknologi di industri tembakau.
Sependapat dengan Sho'im, menurut dia, produk itu sudah seharusnya dibuatkan regulasi terpisah.
Apalagi, sejumlah penelitian di dalam dan luar negeri sudah membuktikan bahwa produk ini lebih minim risiko kesehatannya jika dibandingkan dengan rokok.
Pemerintah sudah seharusnya juga melakukan uji ilmiah sehingga tidak ragu untuk membuat regulasi baru.
"Dengan bukti-bukti ilmiah yang ada, pemerintah justru membuat keputusan yang salah jika masih menganggap produk ini layak dimasukkan ke regulasi yang sama dengan rokok," tandasnya. (E-1)
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Vape atau rokok elektrik kini menjadi tren populer, terutama di kalangan anak muda, karena desainnya yang menarik dan berbagai pilihan rasa cairan
Vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved