Headline
IKN bisa menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
KEPALA Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan bahwa kenaikan tarif tol merupakan bentuk penyesuaian terhadap pelayanan operator tol.
Hingga akhir Desember beberapa ruas tol dalam kota akan mengalami penyesuaian tarif.
"Sejauh yang kami lihat untuk Tomang (Jakarta-Tangerang) sudah dipenuhi standar pelayanannya, sehingga mereka (operator) punya hak untuk melakukan penyesuaian tarif," katanya dalam Forum Diskusi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (29/10).
Danang menjelaskan bahwa pihaknya memastikan penyesuaian tarif tol sudah sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Dengan demikian izin penyesuaian tarif tol pun bisa diberikan pada operator.
"Itu pastilah kita kan punya standar pelayanan minimal untuk jaringan jalan tol. Ini kita cermati bersama. Kalau dari SPM itu bermasalah bisa dilaporin," tambahnya.
Baca juga: Siap-Siap, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik 2 November
Sejauh ini sudah dipastikan kenaikan tarif pada ruas tol Jakarta-Tangerang yang berlaku 2 November 2019. Kenaikan tarif tol mulai dari Rp500 sampai Rp2.000 sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 874/KPTS/M/2019 yang ditandatangani pada 20 September 2019.
Kenaikan tarif tol Jakarta-Tangerang berlaku untuk golongan kendaraan I dan II atau jenis kendaraan sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus, serta truk dua gandar. Sementara, golongan kendaraan III, IV, dan V tarifnya turun Rp 500 sampai Rp 5.000 mulai jenis kendaraan truk dengan tiga, empat, dan lima gandar.
Kenaikan tarif tol Jakarta-Tangerang golongan kendaraan I Rp7.500 dari sebelumnya Rp7.000. Sementara itu, untuk golongan kendaraan II menjadi Rp11.500 dari Rp9.500.
Untuk golongan kendaraan III tarifnya turun dari Rp12.000 menjadi Rp11.500, dan golongan kendaraan IV menjadi Rp 15.000 dari Rp16.000 termasuk golongan kendaraan V menjadi Rp15.000 dari Rp20.000.
Hingga akhir tahun, BPJT akan mengkaji lebih lanjut beberapa ruas tol dalam kota. Apabila sudaj sesuai denga SPM maka akan diberlakukan penyesuaian tarif tol. Namun untuk tahun depan, pemerintah akan membentuk lembaga kliring yang bertugas khusus mengatur penyesuaian tarif tol. (A-4)
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
JEPANG tidak berniat membeli peralatan pertahanan dari Amerika Serikat sebagai imbalan atas pelonggaran kebijakan tarif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved