Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TINGKAT kemudahan berbisnis di Indonesia masih stagnan alias jalan di tempat. Hal ini berdasarkan peringkat yang dirilis Bank Dunia yang mencatat Indonesia masih menduduki posisi ke-73 dari 190 negara dalam daftar Ease of Doing Business (EoDB) 2020.
Peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia tidak berubah dari posisi tahun lalu dan jauh dari target urutan ke 40 dunia yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan industri Indonesia (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani berharap pemerintahan Jokowi jilid II bisa segera mungkin menerapkan Omnibus Law.
Omnibus Law yang bertujuan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran dinilai dapat mempercepat target Indonesia untuk berada di urutan 40 dunia terkait kemudahan berbisnis.
"Semoga dengan adanya omnibus law yang kita rencanakan ke depan bisa secara signifikan mengubah rezim-rezim perijinan yang ada. Sehingga nantinya betul-betul memangkas dan mengeliminasi berbagai aturan perijinan dan birokrasi yang tidak perlu, yang menyebabkan ketidakpastian berusaha di Indonesia," kata dia ketika dihubungi di Jakarta (27/10).
Baca juga : Perbaiki Regulasi Pekerja
Shinta menjelaskan, masih banyak indikator penilaian EoDB yang sulit bagi Indonesia dalam melakukan perbaikan selama 5 tahun terakhir untuk mencapai target ranking 40 tahun ini.
Indokator tersebut adalah starting business (prosedur memulai usaha), Indonesia masih di ranking 140 dari 190 negara meskipun sudah meningkat dari ranking 155 tahun lalu. Kemudian enforcing contracts (biaya dan waktu untuk menyelesaikan perselisihan) yang masih diposisi 139 dari 190 negara meski sudah naik dari ranking 172.
"Trading accross borders (ekspor dan impor) ranking 116 dari 190 negara, turun dari ranking 62 di tahun 2015, dealing with constructions permit (sistem ijin konstruksi) ranking ke110 dari 190 negara meski sudah meningkat dariranking 153 dan registering property (transfer properti dan pertanahan) ranking 106 dari 190 negara meski sudah naik dari ranking 117," tambahnya.
Shinta mengungkapkan, yang mengalami peningkatan signifikan hanya pada indikator EoDB getting electricity (kelistrikan) dan paying taxes (pajak) karena keberhasilan pembangunan infrastruktur energi dan tax amnesty. Sementara untuk faktor-faktor yang lain menurutnya sangat lambat perbaikannya.
Di samping itu, ia menyayangkan adanya penurunan kinerja faktor trading accross borders karena tingginya biaya pemenuhan dokumen untuk ekspor dan impor.
Hal tersebut disebabkan adanya perijinan yang begitu banyak dan tidak menentu dari berbagai kementerian. Padahal, menurutnya dari segi infrastruktur logistik dan perbaikan mekanisme post-border di bea cukai yang sudah dilakukan 5 tahun belakangan seharusnya bisa lebih efisien dalam berdagang dan bisa naik level dalam global supply chain.
Baca juga : Tingkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Stagnan, Ini Kata Pengamat
"Sayangnya karena perijinannya tidak diubah, efisiensi menjadi lebih sulit sehingga kita malah turun ranking. Kami harap ke depan, kementerian-kementerian yang memegang rekomendasi dan perijinan ekspor-impor bisa mengefisiensikan dan menyederhanakan berbagai regulasi terkait rekomendasi, ijin-ijin dan bahkan persyaratan ekspor-impor agar cost of compliance untuk perdagangan akan jauh lebih efisien," tuturnya.
Untuk bisa naik peringkat EoDB dan mencapai target urutan 40 dunia secara signifikan, menurutnya pemerintah harus melakukan perubahan secara signifikan dan cepat dengan memberlakukan omnibis law.
Reformasi kebijakan ekonomi ke arah penyederhanaan dan efisiensi regulasi bisa lebih serius dikerjakan pemerintah. Selain itu antara pemerintah pusat dan daerah harus bisa bersinergi agar perubahan bisa terjadi dengan cepat dirasakan di lapangan.
Capaian-capaian pemerintah 5 tahun belakang menurutnya perlu diteruskan dan lebih difokuskan lagi. Penyederhanaan kebijakan dan pelaksanaan perubahan kebijakan harus bisa dirasakan di lapangan.
"Kami harap ini bisa dilakukan dengan cepat tanpa mengulur waktu karena kita sudah banyak tertinggal dari negara-negara pesaing di kawasan. Jadi walaupun kita sudah berupaya untuk melakukan banyak perbaikan, banyak negara lain yang juga melakukan perbaikan yang jauh lebih banyak dan cepat," pungkasnya. (OL-7)
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Laba bersih BPKH Limited sebesar 3,6 juta Riyal Saudi atau setara Rp15,5 miliar dari modal disetor sebesar 50,01 juta Riyal Saudi yang diterima penuh pada kuartal kedua tahun 2024.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
Dengan Integrated Foreign Exchange Feature QLola by BRI, Anda bisa mendapatkan cara cerdas untuk menangani transaksi mata uang asing langsung melalui platform digital.
Memilih software bisnis bukan lagi sekadar keputusan operasional, melainkan keputusan strategis yang dapat menentukan arah pertumbuhan jangka panjang bisnis Anda
OLAHRAGA padel saat ini begitu viral dengan banyak kalangan yang memainkan olahraga ini. Mulai dari kalangan figur publik hingga warga umum, padel menjadi kecintaan baru.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved