Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak tegas peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya dalam dua bulan terakhir. Untuk itu mereka menggandeng POM TNI AD serta Garnisun Tetap I/Jakarta.
Dari hasil penindakan yang dilakukan, Direktorat Bea dan Cukai mengungkap modus baru yang dilakukan oleh para pengedar barang kena cukai ilegal. Salah satunya yakni peredaran melalui toko berbasis e-commerce.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengatakan, pada September 2019, pihaknya telah melakukan penindakan di wilayah Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau dan di Serang, Banten.
Baca juga: Bea Cukai Kendari Bakar Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas Rp4,9 M
Di Tembilahan, imbuh Syarif, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 281.500 pak rokok atau setara dengan 5,6 juta batang yang merupakan barang kena cukai tembakau ilegal tanpa dilekati pita cukai.
"Potensi kerugian negara kira-kira Rp2,4 miliar," kata Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).
Penindakan lainnya yakni di Banten, pada 15 Oktober. Pihaknya mengetahui adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Tengah dengan tujuan ke Sumatera.
"Kami menindak sebuah truk yang bermuatan rokok ilegal di KM 68,Serang, Banten. Barang bukti berupa 2,4 juta batang rokok dengan potensi kerugian negara sekitar Rp892 juta," urainya.
Bukan hanya itu, Syarif menambahkan, pihaknya juga menindak hasil produk tembakau lainnya (HPTL) di wilayah Cengkareng dan Kuningan, Jakarta. Dari dua lokasi itu, diketahui pula tersangka mengedarkan HPTL melalui toko daring.
Di Cengkareng, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa HPTL ekstrak ilegal merek Marlboro dan minuman yang mengandung etil alkohol hasil tembakau di Jalan Taman Surya Pesona.
Kemudian pada 16 September, Bea Cukai melakukan penindakan di kantor PT SF, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
"Di sana Ditemukan ekstrak esen tembakau impor jenis catridge dan cair berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 pak, barang buktinya 97.890 batang heat stick atau rokok elektrik, kemudian 35.300 batang rokok, 21.650 gram tembakau iris dan 2.700 batang cerutu serta 228 botol minuman keras yang semuanya tidak dilekati pita cukai," ungkap Syarif.
"Perkiraan nilai dari barang bukti ini senilai Rp420 juta. Kemudian sekitar 2.000 kemasan esen tembakau impor jenis catridge berbagai merek tanpa pita cukai dengan perkiraan sekitar Rp60 juta," sambungnya.
Sementara di Kedoya dan Sunter, Bea Cukai kembali berhasil mengungkap modus operandi melalui ecmommerce lagi.
"Di Sunter kami menemukan 37.180 batang heat stick dan 9.320 batang rokok. Di Kedoya kita dapatkan 200 batang hit-stick dengan kerugian negara dari tersangka JA, omzet kira-kira sekitar Rp4,1 miliar dengan kerugian negara cukai yang harusnya dibayarkan sebesar Rp941,4 juta. Dari tersangka SH, dari periode Oktober 2018 sampai dengan September 2019 lebih kurang Rp5,5 miliar dengan kerugian negara diperikirakan mencapai Rp1,1 miliar," tandas Syarif.
Di saat yang sama, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia, Johan Sumantri mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai. Pasalnya, kerap kali ditemukan produk tanpa cukai yang bermasalah dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya pengguna vape.
"Banyak sekali produk-produk di luar sana itu tidak bercukai justru bermasalah. Entah itu oknum-oknum yang menggunakannya mengisi narkoba dan lain sebagainya. Jadi terima kasih banyak atas apa yang dilakukan," tegasnya. (Mir/A-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Jika rokok ilegal terus meningkat, negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga kehilangan kontrol atas standar produksi dan distribusi.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved