Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH disarankan meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengatur besaran upah minimum provinsi (UMP).
“Pemerintah dan serikat buruh perlu duduk bersama dan memikirkan skema mengenai upah minimum yang mengakomodasi kepentingan pekerja. Di saat yang bersamaan, perlu dipikirkan juga dampak penaikan upah minimum terhadap para pengusaha, terutama di saat ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini,” kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, Sabtu (19/10).
Berdasarkan PP No 78/2015, upah minimum dihitung melalui formula upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dan penjumlahan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, perubahan yang terjadi terhadap UMP pun bersifat progresif atau dengan kata lain dapat dikatakan meningkat. Hal itu sekaligus mempermudah penghitungan upah karena dapat diprediksi dari pola-pola laju pertumbuhan ekonomi ataupun tingkat inflasi per bulan.
Namun, kata Pingkan, penghitungan upah tersebut dinilai akan lebih baik jika dilakukan dengan mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).
Pingkan memaparkan KHL ialah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak dalam satu bulan. Penghitungan upah menggunakan standar KHL mengacu pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar 8,51%. Untuk besaran UMP 2020 akan ditetapkan dan diumumkan gubernur provinsi masing-masing pada 1 November 2019 dan untuk UMK diumumkan paling lambat pada 21 November 2019. (Ant/E-2)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved