Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Industri Besi dan Baja Nasional (The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) minta agar kebijakan deregulasi impor besi atau baja dan produk turunannya mempertimbangkan waktu yang tepat dengan memperhatikan kondisi industri baja nasional.
"Kebijakan itu juga harus melihat kondisi industri baja nasional apakah sudah pada utilitasi optimalnya," kata Ketua IISIA, Silmy Karim, di Jakarta, Kamis (17/10).
Silmy berpandangan, kondisi yang dialami oleh industri baja nasional kenyataannya saat ini semakin mengkhawatirkan, utilisasi industri terus mengalami penurunan disebabkan tergerusnya pangsa pasar produsen baja nasional oleh produk impor.
Pada periode Januari hingga Juli 2019, jumlah importasi besi dan baja telah mencapai 3,8 juta ton atau meningkat sebesar 6% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018. Bahkan hingga Agustus 2019, besi dan baja masih menempati posisi 3 besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik.
Kementerian Perindustrian sebelumnya menyatakan akan menghapus 18 regulasi dalam upaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Salah satunya terkait dengan ketentuan importasi besi atau baja dan produk turunannya.
Adapun ketentuan yang akan dihapus adalah surat rekomendasi atau pertimbangan teknis untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).
Silmy menyampaikan bahwa saat ini pengawasan terhadap produk baja impor yang masuk ke Indonesia masih belum optimal.
"API-P bisa hanya menjadi cara untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Seyogianya pembebasan pemberlakuan pertimbangan teknis pada API-P dilakukan setelah evaluasi secara komprehensif untuk menutup celah penyalahgunaan API-P," ujar Silmy.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir Pasal 5 (1) menyebutkan bahwa API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Serta Pasal 5 (2) bahwa barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
"Kalau melihat aturan terkait API-P, kriteria dan hal-hal yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh API-P sudah cukup jelas untuk menjaga barang yang diimpor hanya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan bahan baku," katanya.
Baca juga: Produk Furniture Sarinah Home Tembus Pasar Eropa dan Timur Tengah
Adapun saat ini, lanjut dia, masih terjadi penyalahgunaan izin API-P itu hanya untuk mengimpor dan langsung menjual produk impor tanpa melalui suatu proses di industri.
Silmy menambahkan bahwa kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh para importir besi, baja, dan produk turunannya tidak sedikit dan beragam.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani yang telah menindak para importir Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang diduga melakukan 'praktik nakal' sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri," ujar Silmy.
Silmy mengatakan terdapat tiga kategori pelanggaran terkait importasi baik yang dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) maupun di luar PLB.
Pertama, pelanggaran di bidang perpajakan. Kedua, pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Ketiga, pelanggaran di bidang perdagangan. Salah satu pelanggaran di bidang perdagangan dilakukan oleh satu importir PLB pemegang API-P yang menjual bahan baku impor ke pasar dalam negeri.
Lebih lanjut Silmy menyampaikan, bahwa saat ini impor sudah menghantam industri baja nasional dari hulu hingga hilir
"Yang berbahaya ketika industri hilirnya mati, maka industri hulu akan mati juga karena mata rantai industrinya putus," katanya.
Mengembalikan industri hulu, katanya, memerlukan usaha dan modal yang besar. Oleh karenanya jika industri hulu mati akan membutuhkan waktu dan Indonesia akan tertinggal untuk menyusul industri di negara lain, sehingga pada akhirnya Indonesia hanya akan menjadi konsumen pengguna baja dari luar negeri saja.
Kemenperin merupakan pembina industri baja nasional dari hulu sampai hilir. Oleh karenanya, surat rekomendasi berupa pertimbangan teknis dari Kemenperin sangat diperlukan sebagai fungsi pembinaan yang sangat sentral dan merupakan sistem kontrol utama terhadap izin impor.
Silmy juga menegaskan rencana pemerintah untuk melakukan deregulasi impor baja berpotensi akan melemahkan industri baja jika tidak ditunjang oleh pengawasan yang ketat terhadap tata niaga, barang beredar, proses produksi dan teknologi yang digunakan serta pengawasan kepabeanan. (OL-1)
Penguatan proses pembelajaran teknik yang relevan dengan kebutuhan industri menjadi fokus utama ABB Motion melalui inisiatif ABB Motion Goes to Campus.
DI sektor petrokimia, pengelolaan air tidak hanya berfokus pada pemenuhan baku mutu lingkungan, tetapi juga menjadi faktor kunci dalam menjaga kontinuitas operasi industri.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Yulina memimpin bisnis yang memiliki lebih dari 500 kantor perwakilan, 3.700 gerai, dan lebih dari 6.000 karyawan di seluruh Nusantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved