Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali menerbitkan izin kawasan berikat untuk PT Victory Chingluh Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (14/10). Sebelumnya, PT Victory Chingluh Indonesia telah memiliki kawasan berikat yang juga berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis dan saat ini telah berstatus sebagai kawasan berikat mandiri (KBM).
Namun karena perusahaan tersebut akan mengembangkan industrinya, sehingga perlu menambah kawasan berikat yang baru. Kawasan berikat ini nantinya akan fokus memproduksi insole dan outsole sepatu olahraga.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi mengungkapkan bahwa untuk kawasan berikat, melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas kawasan berikat ini tepat sasaran. Yaitu tepat dalam konteks pengusaha yang diberikan fasilitas ini adalah pengusaha yang mampu meningkatkan investasi manufaktur di Indonesia. Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi.
“Kawasan Berikat adalah suatu bentuk fasilitas fiskal yang diberikan oleh Bea Cukai, yang memungkinkan perusahaan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN maupun PPnBM. Sedangkan KBM merupakan kawasan berikat yang dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di kawasan berikat. Keuntungan KBM dibanding kawasan berikat ialah proses bisnis yang ditingkatkan kelancarannya. Hal tersebut karena operasional keluar masuknya barang bisa dilakukan sewaktu-waktu selama 24 jam dalam 7 hari tanpa harus menunggu petugas hanggar Bea Cukai di lokasi pabrik kawasan berikat. Semua dilakukan oleh pengusaha itu sendiri,” jelas Aflah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-131/PMK.04/2018, penerbitan izin kawasan berikat kepada PT Victory Chingluh Indonesia diberikan paling lama satu jam setelah pelaksanaan presentasi proses bisnis dan information technology (IT) inventory oleh pihak perusahaan.
Direktur Operasional PT Victory Chingluh Indonesia, Lee Tsung Hsun, mengungkapkan bahwa proses perizinan yang sekarang sangat bagus dan sangat membantu perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia. “Kalau dulu butuh perjuangan dan waktu yang lama untuk mendapatkan izin, sekarang cuma satu jam saja dan itu adalah hal yang hebat,” akunya. (RO/OL-10)
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved