Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
IKATAN Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) menyambut baik langkah pemerintah yang akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Menurut Ketua Umum Ikat-an Tekstil Indonesia Suharno Rusdi, revisi Permendag itu akan menyelamatkan industri tekstil dalam negeri yang tengah kembang kempis lantaran serbuan produk impor.
“Ikatsi berharap revisi Permendag tersebut tidak hanya lip service semata, tapi betul-betul akan membawa perubahan yang signifikan untuk tata niaga TPT kita,” kata Suharno, kemarin.
Revisi itu, sambungnya, mesti memuat aturan yang menertibkan kembali mekanisme barang masuk ke dalam negeri. Pasalnya, Permendag yang ada sekarang dinilainya masih belum ampuh menutup kebocoran impor.
Misalnya, sistem izin angka pengenal importir-umum (API-U) yang saat ini sudah banyak disalahgunakan. Begitu pula dengan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh lembaga surveyor dan lembaga independen untuk angka pengenal importir-produsen (API-P).
Kebocoran impor, sambung Suharno, juga terjadi lantaran peran Pusat Logistik Berikat (PLB) yang dinilainya sudah kebablasan. Lebih jauh lagi, perlu juga diselidiki keterlibatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia dalam kebocoran impor TPT tersebut.
“Saya mendapat info dari sumber yang valid bahwa beberapa oknum anggota API, bahkan pengurus, ikut bermain dalan kebocoran impor TPT ini,” ucapnya.
“Ini sangat kami sayangkan, asosiasi malah ikut terlibat dalam mematikan industri TPT kita sendiri,” imbuh Suharno.
Salah satu poin yang diusulkannya agar masuk revisi Permendag itu ialah penghapusan sistem kategorisasi syarat impor produk.
Permendag No 64/2017 masih memisahkan produk impor dalam dua kategori.
Kategori A untuk produk yang membutuhkan izin persetujuan impor dan kategori B yang tak mewajibkan importir mengantongi izin persetujuan impor sehingga hanya cukup berdasarkan laporan survei.
“Di revisi itu sebaiknya pemerintah menghapus kategori B. Dengan demikian, importir memiliki kewajiban untuk mengantongi persetujuan impor sehingga impor menjadi terkendali,” pungkas Suharno.
Audit API-P
Pekan lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah akan mengaudit angka pengenal impor untuk produsen (API-P) industri tekstil karena diduga ada kebocoran impor tekstil. Audit dilakukan untuk mendapatkan data pasti jumlah impor tekstil yang sesungguhnya dilakukan oleh industri.
“Akan dibentuk satgas untuk mengauditnya. Satgas bertugas mengaudit kapasitas industri dan berapa kebutuhan impor sesungguhnya,” ujar Enggartiasto.
Ia menduga banjirnya impor tekstil itu berawal dari ulah importir nakal yang memanipulasi data kebutuhan impor.
“Potensi kebocoran timbul karena produsen terkadang tidak jujur dengan jumlah yang dibutuhkan industri,” ujarnya.
Enggartiasto menambahkan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap arus masuk barang impor, pemeriksaan impor di Pusat Logistik Berikat (PLB) dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan di PLB saat ini terbukti gagal menangkal kebocoran lantaran dilakukan oleh lembaga survei. (E-2)
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyambut positif tercapainya kesepakatan IEU CEPA.
Asosiasi menuding keberadaan mafia impor dalam menentukan kuota impor bagi kelompok tertentu membuat industri listrik di Tanah Air melemah.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dalam surat tersebut, Mendag mengarahkan agar rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk benang filamen asal Tiongkok tidak dilanjutkan.
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) yang bergerak di sektor hulu industri tekstil, menerima penghargaan Best Liaison Contact dari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved