Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat 10 perusahaan financial technology (fintech) yang mengajukan izin untuk menjadi penyelenggara equity crowd funding (ECF).
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memberikan izin kepada satu perusahaan fintech untuk menjadi penyelenggara ECF.
"Saat ini ada 11 yang sudah mengajukan izin ke OJK, dan baru ada 1 yang mendapatkan izin, yaitu Santara," kata Fahri di kantor OJK, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Adapun, dalam ECF, penyedia diibaratkan sebagai bursa yang mempertemukan antara investor dan pemilik usaha. Dalam hal ini, OJK berperan sebagai pihak pengawas penyedia ECF.
Untuk menjadi penyedia dalam ECF, OJK telah menentukan sejumlah kriteria yang tertuang dalam POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
"Untuk penyelenggara harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan permodalannya minimal Rp2,5 miliar. Mereka juga wajib menyampaikan laporan keuangan dan aktivitas ECF ke OJK, baik tahunan maupun 5 tahunan," tuturnya.
Baca juga: Fintech Perlu Diatur dengan Undang-Undang
Di samping itu, Fahri menyatakan penyelenggara juga harus memiliki mitigasi risiko, seperti perlindungan sistem data, analisis bisnis, perlindungan data nasabah dan wajib menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
"Penyelenggara juga harus warga negara Indonesia (WNI), pusat data harus di Indonesia dan jumlah kepemilikan asing di perusahaan gak boleh lebih dari 49%," ungkapnya.
ECF dikhususkan untuk usaha-usaha berskala kecil dengan aset minimal sebesar Rp10 miliar.
Pengusaha yang menggalang dana hanya boleh menghimpun dana dari penerbitan saham paling banyak Rp10 miliar dalam rentang waktu maksimal 1 tahun.
"Ini memang khusus untuk usaha yang sizenya kecil. Paling tidak satu orang hanya berinvestasi Rp1 juta sampai Rp5 juta," pungkasnya.(OL-5)
OJK tegaskan komitmen penguatan sistem dana pensiun nasional dalam forum OECD di Paris. Langkah ini bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved