Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat 10 perusahaan financial technology (fintech) yang mengajukan izin untuk menjadi penyelenggara equity crowd funding (ECF).
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memberikan izin kepada satu perusahaan fintech untuk menjadi penyelenggara ECF.
"Saat ini ada 11 yang sudah mengajukan izin ke OJK, dan baru ada 1 yang mendapatkan izin, yaitu Santara," kata Fahri di kantor OJK, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Adapun, dalam ECF, penyedia diibaratkan sebagai bursa yang mempertemukan antara investor dan pemilik usaha. Dalam hal ini, OJK berperan sebagai pihak pengawas penyedia ECF.
Untuk menjadi penyedia dalam ECF, OJK telah menentukan sejumlah kriteria yang tertuang dalam POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
"Untuk penyelenggara harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan permodalannya minimal Rp2,5 miliar. Mereka juga wajib menyampaikan laporan keuangan dan aktivitas ECF ke OJK, baik tahunan maupun 5 tahunan," tuturnya.
Baca juga: Fintech Perlu Diatur dengan Undang-Undang
Di samping itu, Fahri menyatakan penyelenggara juga harus memiliki mitigasi risiko, seperti perlindungan sistem data, analisis bisnis, perlindungan data nasabah dan wajib menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
"Penyelenggara juga harus warga negara Indonesia (WNI), pusat data harus di Indonesia dan jumlah kepemilikan asing di perusahaan gak boleh lebih dari 49%," ungkapnya.
ECF dikhususkan untuk usaha-usaha berskala kecil dengan aset minimal sebesar Rp10 miliar.
Pengusaha yang menggalang dana hanya boleh menghimpun dana dari penerbitan saham paling banyak Rp10 miliar dalam rentang waktu maksimal 1 tahun.
"Ini memang khusus untuk usaha yang sizenya kecil. Paling tidak satu orang hanya berinvestasi Rp1 juta sampai Rp5 juta," pungkasnya.(OL-5)
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved