Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat 10 perusahaan financial technology (fintech) yang mengajukan izin untuk menjadi penyelenggara equity crowd funding (ECF).
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memberikan izin kepada satu perusahaan fintech untuk menjadi penyelenggara ECF.
"Saat ini ada 11 yang sudah mengajukan izin ke OJK, dan baru ada 1 yang mendapatkan izin, yaitu Santara," kata Fahri di kantor OJK, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Adapun, dalam ECF, penyedia diibaratkan sebagai bursa yang mempertemukan antara investor dan pemilik usaha. Dalam hal ini, OJK berperan sebagai pihak pengawas penyedia ECF.
Untuk menjadi penyedia dalam ECF, OJK telah menentukan sejumlah kriteria yang tertuang dalam POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
"Untuk penyelenggara harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan permodalannya minimal Rp2,5 miliar. Mereka juga wajib menyampaikan laporan keuangan dan aktivitas ECF ke OJK, baik tahunan maupun 5 tahunan," tuturnya.
Baca juga: Fintech Perlu Diatur dengan Undang-Undang
Di samping itu, Fahri menyatakan penyelenggara juga harus memiliki mitigasi risiko, seperti perlindungan sistem data, analisis bisnis, perlindungan data nasabah dan wajib menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
"Penyelenggara juga harus warga negara Indonesia (WNI), pusat data harus di Indonesia dan jumlah kepemilikan asing di perusahaan gak boleh lebih dari 49%," ungkapnya.
ECF dikhususkan untuk usaha-usaha berskala kecil dengan aset minimal sebesar Rp10 miliar.
Pengusaha yang menggalang dana hanya boleh menghimpun dana dari penerbitan saham paling banyak Rp10 miliar dalam rentang waktu maksimal 1 tahun.
"Ini memang khusus untuk usaha yang sizenya kecil. Paling tidak satu orang hanya berinvestasi Rp1 juta sampai Rp5 juta," pungkasnya.(OL-5)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved