Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengungkapkan kebijakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih sebatas wacana.
Rencana tersebut mencuat karena Sofyan melihat, selama ini, IMB bukanlah perizinan yang efektif. Pasalnya, banyak pelaku usaha yang menyalahi izin pembangunan yang telah diberikan.
"Misalnya, kita berikan izin membangun seluas 200 meter persegi, ternyata mereka bangun 400 meter persegi. Izin tidak sesuai dengan bangunannya. Tapi ini ya dibiarkan saja. Tidak ada kontrol," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9).
Padahal, menurutnya, pengawasan adalah hal yang lebih penting ketimbang perizinan.
Maka itu, harus ada pendekatan baru untuk mengubah kebiasaan negatif pelaku usaha.
Baca juga : Pemerintah Rencanakan Hapus IMB
"Dari situ muncul wacana penghapusan IMB. kita akan ganti izin dengan penggunaan standar," jelasnya.
Yang dimaksud dengan menggunakan standar ialah pemerintah akan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mendirikan bangunan yang wajib diikuti pelaku usaha dalam membangun properti.
Jadi, pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan izin, tetapi mereka harus mengikuti ketentuan yang telah menjadi standar.
"Jadi silakan bangun asal sesuai standar. Kalau tidak sesuai, nanti akan ada inspektur bangunan yang akan menertibkan, membongkar," tuturnya.
Pengawasan akan dilakukan langsung oleh Kementerian ATR. Nantinya, akan ada pejabat penyidik PNS dari kementerian tersebut untuk bisa menyidik para pelanggar standar.
"Sekarang kan tidak bisa. Kalau ada yang melanggar, kita tidak bisa tahan. Ke depannya kita ingin bisa seperti itu. Pelanggaran harus ada sanksinya supaya masyarakat disiplin. Negara ini makin hari harus makin tertib," tegas dia. (OL-7)
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved