Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Banyak Kasus Sengketa Bisnis, Badan Mediasi Independen Diperlukan

Mediainindonesia.com
20/9/2019 21:40
Banyak Kasus Sengketa Bisnis, Badan Mediasi Independen Diperlukan
Pembina (IMAC), M Husseyn Umar sedang memukul gong saat peresmian IMAC di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (20/9).(Antara)

BERANGKAT dari keprihatinan atas maraknya kasus sengketa antara para pelaku bisnis di Tanah Air yang tidak terselesaikan, sejumlah pengacara mendirikan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) sebagai badan mediasi independen.

Menurut Aryoputro Nugroho yang dipilih sebagai Direktur Eksekutif IMAC, organisasi itu hadir untuk menjadi pilihan utama para pelaku  bisnis yang sedang menyelesaikan sengketa.

"Kami akan memberikan pelayanan terutama melalui proses mediasi, selain tersedia pula pelayanan arbitrase dan APS lainnya,” jelas Anangga di sela-sela acara peresmian IMAC di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat  (20/09).

Baca juga: BANI Perluas Jaringan di Kancah Internasional

“Kami juga akan mengembangkan penggunaan mediasi, arbitrase dan APS lainnya dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan sertifikasi, meningkatkan standar keahlian dan etika, serta mensosialisasikan pemahaman, penggunaan dan pemanfaatan mediasi dan bentuk-bentuk APS lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Pembina IMAC, M Husseyn Umar menyebutkan bahwa mediasi sebagai salah satu alat untuk penyelesaian sengketa.

“Mediasi semakin banyak diperlukan, agar mendapatkan suatu kesepakatan dan dalam arbitrase juga sama selalu diusahakan untuk mencapai perdamaian dengan mediasi.”

Menurutnya, dalam Peraturan MA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, secara langsung mediasi diatur sebagai tahap penyelesaian sengketa yang wajib dijalankan sebelum memasuki tahap persidangan di pengadilan.  

Namun, mediasi yang dijalankan secara mandiri juga sangat efektif digunakan oleh para pihak yang dengan niat baik akan menyelesaikan sengketa secara damai.  Untuk itu diperlukan adanya lembaga independen bidang mediasi, sebagaimana juga pada arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) lainnya.

“Bahkan lembaga dunia United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL) telah menerbitkan sebuah dokumen United Nations Convention on International Settlement Resulting from Mediation pada 7 Agustus 2019 ”

Husseyn berharap dengan adanya IMAC ini dapat mengedukasi, mengembalikan falsafah bangsa Indonesia, yaitu musyawarah dan mufakat, karena mediasi adalah landasan tersebut dan mediasi dapat berkembang di dunia bisnis. (Ant/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya