Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai secara aktif menyuguhkan insentif fiskal melalui pemberian fasilitas kepabeanan kepada industri dalam negeri untuk mendorong perekonomian Indonesia.
Pada Kamis (12/09) Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta baru saja memberikan fasilitas kepabeanan pengusaha dan penyelenggara di gudang berikat (PDGB) untuk PT Kisco Indonesia.
“Pemberian fasilitas ini merupakan langkah untuk mempermudah kegiatan bisnis pelaku Industri” Ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Haryo Limanseto.
Haryo juga menjelaskan bahwa PT Kisco Indonesia adalah Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri dengan barang yang ditimbun berupa bahan baku kimia dan elektronik.
Dengan diberikannya izin fasilitas kepabeanan tersebut, manfaat yang akan didapat antara lain efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS, pengajuan dokumen BC 2.3 yang dapat dilakukan sebelum kapal atau pesawat tiba, kelancaran bisnis dengan kepastian arus barang dan harga yang kompetitif, serta membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga bersaing. (OL-09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved