Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PMERINTAH enetapkan kebijakan cukai hasil tembakau pada 2020 dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Perkembangan situasi terakhir menunjukkan peningkatan cukup tajam prevalensi perokok usia anak dan remaja dari 7,2% menjadi 9,1%.
Demikian juga terjadi kenaikan tajam perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%. Sementara Pemerintah juga menyadari bahwa sektor cukai rokok ini banyak keterkaitannya dengan sektor lainnya yaitu industri, tenaga kerja, dan petani baik petani tembakau maupun cengkeh.
Oleh karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan semua sektor di atas di dalam mengambil kebijakan cukai hasil tembakau.
Cukai hasil tembakau adalah instrumen untuk pengendalian konsumsi rokok (legal maupun ilegal) dalam rangka mengendalikan prevalensi merokok dan kepedulian mengenai aspek kesehatan.
Kebijakan itu juga bertujuan untuk mengendaikan industri hasil tembakau dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya - dan memaksimalkan pemanfaatan hasil pertanian tembakau dan cengkeh dalam negeri dibandingkan impor. Cukai hasil tembakau juga menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka mulai 1 Januari 2020, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata sekitar 23% dan menaikkan harga jual eceran (harga banderol) dengan rata-rata sekitar 35%.
Kebijakan tarif cukai dan harga banderol tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain jenis hasil tembakau (buatan mesin dan tangan), golongan pabrikan rokok (besar, menengah, dan kecil), jenis industri (padat modal dan padat karya), asal bahan baku (lokal dan impor).
Secara prinsip, besaran kenaikan tarif dan harga banderol dikenakan secara berjenjang dimana tarif dan harga banderol sigaret kretek tangan lebih rendah daripada sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin yang memiliki konten impor paling besar.
Dengan kenaikan tarif cukai dan harga eceran rokok yang ditetapkan pemerintah, maka perbedaan harga antara rokok legal dengan harga rokok ilegal akan meningkat.
Dengan demikian untuk mengamankan kebijakan tersebut agar efektif di lapangan, Pemerintah akan melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan atas peredaran rokok ilegal dan pelanggaran di bidang cukai.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga independen (UGM), dalam 3 tahun terakhir Bea dan Cukai berhasil menekan peredaran rokok ilegal dari 12,1% menjadi 7% pada 2018, dan pada 2019 diperkirakan akan berhasil ditekan menjadi 3%, angka terendah yang dicapai dalam sejarah penindakan rokok ilegal Indonesia dan juga terendah di kawasan ASEAN.
Untuk mempertahankan prestasi tersebut dan menjaga agar tidak terjadi peningkatan rokok ilegal, Presiden telah menginstruksikan sinergi antaraDirejtirat Bea dan Cukai bersama TNI, Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah tumbuhnya kembali peredaran rokok ilegal.
Penindakan di bidang cukai yang lebih intensif ini, selain diharapkan mampu menekan jumlah peredaran rokok ilegal di masyarakat juga dapat memberikan kepastian berusaha industri hasil tembakau, terhindarnya masyarakat dari mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal.(OL-09)
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Peningkatan cukai rokok masih dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama pada remaja.
Jusrianto berpandangan, industri kretek nasional telah menunjukkan peran penting terhadap perekonomian Indonesia.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan agar pembiayaan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) didanai oleh cukai rokok.
HJE rokok 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia hingga Oktober 2024 masih terjaga dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved