Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan regulasi Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di 34 provinsi di Indonesia dapat terbit secara menyeluruh pada 2020 mendatang.
Saat ini, baru 22 provinsi yang sudah menerbitkan Peraturan Daerah RZWP3K. Sebanyak 12 provinsi lainnya, seperti Jakarta, Bangka Belitong, dan Kepulauan Riau masih dalam tahap penyusunan.
Baca juga: KKP Catat Potensi Ekspor Perikanan 42 Juta Dolar AS di JISTE 2019
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Poerwadi mengungkapkan, jika pemerintah provinsi tidak bisa mempercepat penerbitan regulasi, mereka akan menanggung akibat berupa kaburnya para investor yang hendak menanamkan modal di sektor kelautan dan perikanan di wilayah tersebut.
"Seperti di Kepulauan Riau, banyak pengusaha yang mengaku kesulitan memulai usaha padahal sudah mengantongi izin prinsip dari BKPM. Itu ya karena di sana belum ada Perda RZWP3K-nya," ujar Brahmantya di Jakarta, Rabu (11/9).
Ia menjelaskan, RZWP3K adalah landasan hukum untuk mengeluarkan izin lokasi. Izin tersebut, bersama izin lainnya seperti izin pengelolaan dan izin lingkungan, harus dimiliki investor untuk memulai bisnis di sektor kelautan dan perikanan.
Sedianya, manfaat dari keberadaan RZWP3K tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha saja, tetapi juga pemerintah yang sedang berupaya keras membangun berbagai infrastruktur di seluruh pelosok.
Karena pada dasarnya, setiap pengelolaan ruang laut harus mendapat izin lokasi.
"Proyek-proyek strategis nasional bisa jalan kalau ada izin itu. Seperti Palapa Ring, Perluasan Bandara di beberapa tempat oleh Angkasa Pura I. Jadi keberadaan RZWP3K itu sangat penting," tegasnya.
Kendati demikian, sudah ada beberapa investor atau masyarakat setempat yang menjalankan bisnis padahal di tempat mereka berusaha, pemerintah provinsi setempat belum menyelesaikan RZWP3K.
"Kalau kasusnya seperti itu, kami akan tetap terus dorong daerah segera terbitkan regulasi. Nanti pengusaha bisa menyusul mengurus lokasi izin. Terutama bagi penduduk setempat. Mereka pasti sudah memanfaatkan ruang laut sejak lama, turun temurun. Itu pasti akan kami fasilitasi nantinya," jelas Brahmantya. (Pra/A-3)
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ia menegaskan akan meminta persoalan tersebut segera ditangani agar tidak berulang dan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas nelayan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved