Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, selama periode 2015-2018, penerimaan pajak dari sektor perikanan mencapai Rp5,18 triliun.
Capaian tertinggi terjadi pada 2018. Kala itu, penerimaan pajak mencapai Rp1,68 triliun.
Adapun, sepanjang Januari hingga Agustus 2019, total pendapatan pajak telah menyentuh Rp1,3 triliun.
Kendati masih tergolong rendah, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan raihan positif itu sudah menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dari sektor perikanan.
Baca juga : KKP Catat Potensi Ekspor Perikanan 42 Juta Dolar AS di JISTE 2019
"Sektor perikanan kita punya potensi untuk terus tumbuh di masa mendatang. Ini harus dikelola dengan benar," ujar Susi di Jakarta, Senin (9/9).
Sebelum 2015, penerimaan pajak di bidang itu tidak melebihi Rp1 triliun. Sementara, setelah 2015, angka pendapatan selalu berada di atas Rp1 triliun.
Kinerja baik tersebut tidak terlepas dari produktivitas perikanan tangkap dan budi daya yang secara konsisten mengalami kenaikan sejak 2015.
Pada 2014, produksi perikanan tercatat hanya 20,4 juta ton. Naik menjadi 22,1 juta ton pada 2015 dan kembali terangkat ke angka 22,6 juta ton di tahun berikutnya.
Pada 2017, produksi perikanan naik tipis menjadi 22,9 juta ton dan di 2018 raihan tertinggi dicatat KKP yakni mencapai 24,3 juta ton. (OL-7)
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved