Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTIRITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat agar memahami manfaat penggunaan pinjaman berbasis daring (fintech lending). Masyarakat juga harus mencermati sejumlah risiko bagi peminjam dan pemberi pinjaman.
“Masyarakat harus memanfaatkan pinjaman daring secara optimal. Terlebih, dengan banyaknya pinjaman daring ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri,” ujar Kepala Kantor OJK Kalimantan Timur, Dwi Ariyanto, dalam acara Fintech Days 2019 di Samarinda, melalui keterangan resmi.
OJK, lanjut dia, mengarahkan agar pinjaman daring dimanfaatkan untuk meningkatkan pendanaan bagi masyarakat bawah terutama, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Acara Fintech Days 2019 yang digelar OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berlangsung pada 3-5 September 2019. Program tersebut bertujuan memberikan edukasi masyarakat tentang manfaat dan cara penggunaan pinjaman daring. Dengan begitu, terdapat alternatif pendanaan bagi sektor UMKM
Peserta kegiatan adalah pelaku industri UMKM, koperasi, industri jasa keuangan, dan pelaku industri jasa keuangan di Samarinda. Hadir pula kalangan mahasiswa, dosen, peneliti dan perwakilan pemerintah daerah, berikut masyarakat umum calon pemberi dan penerima pinjaman fintech lending.
Terdapat lima kegiatan dalam Fintech Days 2019, yakni OJK Goes to Campus, media visit, radio talk show, seminar nasional, dan pameran penyelenggara pinjaman daring.
Pada 3-4 September, AFPI menyelenggarakan pameran di Big Mall Samarinda yang diikuti 59 perusahaan penyelenggara pinjaman daring. Kegiatan itu juga diwarnai dialog edukasi publik mengenai pinjaman daring.
Saat ini, sebanyak 127 perusahaan pinjaman daring berstatus terdaftar/berizin di OJK. Rinciannya 119 penyelenggara bisnis konvensional dan 8 penyelenggara bisnis syariah. Hingga Juli 2019, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp 49,79 triliun, dengan jumlah outstanding sebesar Rp 8,73 triliun. Sementara itu, rekening pemberi pinjaman sebanyak 518.640 entitas dan penerima pinjaman 11.415.849 entitas.
Wilayah Kalimantan Timur memiliki akumulasi jumlah pinjaman, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman tertinggi, dibandingkan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan. Akumulasi jumlah pinjaman daring di Kalimantan Timur mencapai Rp 494,66 miliar, yang ditransaksikan 4.435 entitas pemberi pinjaman dan 122.552 entitas penerima pinjaman.(OL-09)
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 resmi berakhir dengan catatan penting berupa menguatnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) secara resmi membuka Mandiri BFN Fest 2025, puncak dari rangkaian Bulan Fintech Nasional (BFN).
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved