Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Satgas OJK kembali Temukan Ratusan Fintech Lending Iegal

Tesa Oktiana Surbakti
06/9/2019 23:08
Satgas OJK kembali Temukan Ratusan Fintech Lending Iegal
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing(MI/Ramdani)

SATUAN Tugas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdapat juga 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan. Sebab, jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam relatif masih besar, meskipun Satgas sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran.

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum melakukan pinjaman secara online, dengan melihat apakah fintech lending tersebut terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dalam keterangan resmi, Jum'at (6/9).

Tongam menjelaskan, pihaknya rutin melakukan pencarian fintech fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial. Selanjutnya, mengajukan temuan fintech lending ilegal kepada Kementerian Kominfo, untuk pemblokiran.

Satgas juga meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Berikut, melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening terdaftar (eksisting) yang diduga bermotif kegiatan fintech lending ilegal.

Baca juga : Darmin: Fintech Rentan Risiko Pencucian Uang

Satgas juga meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal. Serta, selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi dari awal 2019 hingga September sebanyak 946 entitas. Adapun total entitas yang ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019, sebanyak 1350 entitas.

Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK 05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Aturan itu mengatur seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta, yang diwajibkan mendaftar kepada OJK dalam batas waktu 2 tahun. Tepatnya sejak POJK dikeluarkan, yaitu akhir Juli 2019.

Saat ini, berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima Satgas Waspada Investasi di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet, yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK.

Baca juga : OJK Haruskan Semua Fintech Tercatat

Namun, mereka sudah melakukan kegiatan usaha, sehingga dikategorikan ilegal.

Satgas Waspada Investasi melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta. Tujuannya untuk menghentikan kegiatan usaha karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan trading forex tanpa izin, investasi uang tanpa izin, investasi teknologi aplikasi, jasa penutup kartu kredit, jasa penerbitan kartu ATM, dan investais bisnis daring. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya