Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdapat juga 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan. Sebab, jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam relatif masih besar, meskipun Satgas sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran.
“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum melakukan pinjaman secara online, dengan melihat apakah fintech lending tersebut terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dalam keterangan resmi, Jum'at (6/9).
Tongam menjelaskan, pihaknya rutin melakukan pencarian fintech fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial. Selanjutnya, mengajukan temuan fintech lending ilegal kepada Kementerian Kominfo, untuk pemblokiran.
Satgas juga meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Berikut, melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening terdaftar (eksisting) yang diduga bermotif kegiatan fintech lending ilegal.
Baca juga : Darmin: Fintech Rentan Risiko Pencucian Uang
Satgas juga meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal. Serta, selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi dari awal 2019 hingga September sebanyak 946 entitas. Adapun total entitas yang ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019, sebanyak 1350 entitas.
Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK 05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Aturan itu mengatur seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta, yang diwajibkan mendaftar kepada OJK dalam batas waktu 2 tahun. Tepatnya sejak POJK dikeluarkan, yaitu akhir Juli 2019.
Saat ini, berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima Satgas Waspada Investasi di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet, yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK.
Baca juga : OJK Haruskan Semua Fintech Tercatat
Namun, mereka sudah melakukan kegiatan usaha, sehingga dikategorikan ilegal.
Satgas Waspada Investasi melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta. Tujuannya untuk menghentikan kegiatan usaha karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.
Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.
Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan trading forex tanpa izin, investasi uang tanpa izin, investasi teknologi aplikasi, jasa penutup kartu kredit, jasa penerbitan kartu ATM, dan investais bisnis daring. (OL-7)
Di tengah ekspansi ekonomi digital yang kian cepat, industri financial technology (fintech) Indonesia memasuki fase baru: dari mengejar pertumbuhan.
Dukungan serta layanan Amartha juga telah menciptakan lebih dari 110.000 lapangan kerja sepanjang 2024 oleh mitra UMKM Amartha.
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
Ketua Koperasi TC Invest Iqbal Alan Abdullah memaparkan UMKM saat ini masih mengalami kesulitan akses pendanaan terjangkau karena persoalan administrasi, jaminan, dan manajerial.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan investor.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Ini syaratnya!
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved