Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdapat juga 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan. Sebab, jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam relatif masih besar, meskipun Satgas sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran.
“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum melakukan pinjaman secara online, dengan melihat apakah fintech lending tersebut terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dalam keterangan resmi, Jum'at (6/9).
Tongam menjelaskan, pihaknya rutin melakukan pencarian fintech fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial. Selanjutnya, mengajukan temuan fintech lending ilegal kepada Kementerian Kominfo, untuk pemblokiran.
Satgas juga meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Berikut, melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening terdaftar (eksisting) yang diduga bermotif kegiatan fintech lending ilegal.
Baca juga : Darmin: Fintech Rentan Risiko Pencucian Uang
Satgas juga meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal. Serta, selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi dari awal 2019 hingga September sebanyak 946 entitas. Adapun total entitas yang ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019, sebanyak 1350 entitas.
Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK 05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Aturan itu mengatur seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta, yang diwajibkan mendaftar kepada OJK dalam batas waktu 2 tahun. Tepatnya sejak POJK dikeluarkan, yaitu akhir Juli 2019.
Saat ini, berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima Satgas Waspada Investasi di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet, yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK.
Baca juga : OJK Haruskan Semua Fintech Tercatat
Namun, mereka sudah melakukan kegiatan usaha, sehingga dikategorikan ilegal.
Satgas Waspada Investasi melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta. Tujuannya untuk menghentikan kegiatan usaha karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.
Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.
Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan trading forex tanpa izin, investasi uang tanpa izin, investasi teknologi aplikasi, jasa penutup kartu kredit, jasa penerbitan kartu ATM, dan investais bisnis daring. (OL-7)
Tim di balik Elev8 menjelaskan bahwa peluncuran brand baru bukan sekadar perubahan nama, melainkan reposisi strategis yang telah diperhitungkan secara matang.
Di tengah ekspansi ekonomi digital yang kian cepat, industri financial technology (fintech) Indonesia memasuki fase baru: dari mengejar pertumbuhan.
Dukungan serta layanan Amartha juga telah menciptakan lebih dari 110.000 lapangan kerja sepanjang 2024 oleh mitra UMKM Amartha.
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
OJK tegaskan komitmen penguatan sistem dana pensiun nasional dalam forum OECD di Paris. Langkah ini bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved