Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menegaskan semua financial technology (fintech) di Indonesia harus tercatat atau terdaftar di OJK.
Hal itu berkaitan dengan adanya minisite yang disebut Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (GESIT). Minisite tersebut diluncurkan guna mempermudah fintech-fintech untuk tercatat di OJK.
"Semua fintech harus tercatat walaupun sekarang belum semuanya tercatat. Tapi secara ketentuan harusnya mencatatkan diri. Kalau ilegal belum catatkan diri, ada semacam satgas di OJK untuk awasi," tegas Nurhaida dalam acara peluncuran GESIT, Selasa (3/9).
Dia menjelaskan minisite atau GESIT yang diluncurkan OJK itu merupakan gerbang elektronik bagi informasi digital. Tujuannya untuk mempermudah pencatatan bagi fintech yang akan mencatatkan diri ke OJK.
Baca juga: Luncurkan GESIT, OJK Awasi Fintech
Dengan adanya minisite itu pula OJK akan lebih mudah melakukan pengawasan karena semua bisa tersedia secara elektronik.
"Jadi sesuai ketentuan di POJK 2013 setiap fintech wajib tercatat. Selama ini pencatatan dilakukan manual, mereka datang membawa dokumen dan lain-lain. Dengan adanya minisite pencatatan bisa dilakukan secara elektronik sehingga itu membantu lebih mudah dan pengawasan lebih baik," imbuhnya.
Nurhaida menambahkan proses pencatatan melalui minisite yang didesain untuk mempermudah penggunanya.
Hal tersebut tergantung pada dokumen yang dimiliki penggunanya. Apabila dokumennya sudah lengkap dan sesuai persyaratan di OJK, prosesnya dapat dengan segera dilakukan dan tercatat di OJK.
"Proses sesegera mungkin karena pencatatan itu nanti mereka mencatat dan tujuan akhirnya ke sandbox. Setelah tercatat kami masukan sebagai IKD (inovasi keuangan digital). Yang masuk ke sandbox dalam pencatatan, kami (akan) pilih lagi. Yang masuk ke sandbox juga kami ambil beberapa sebagai prototipe saja, fintech tercatat lain kalau model bisnisnya sama mereka akan ikut cluster tertentu," jelasnya.
Sejauh ini terdapat 15 cluster fintech yang sudah tercatat di OJK. Untuk ke depannya, Nurhaida memprediksi akan ada penambahan-penambahan cluster. Hal itu beriring dengan perkembangan inovasi digital yang sangat pesat. (OL-2)
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved