Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menegaskan semua financial technology (fintech) di Indonesia harus tercatat atau terdaftar di OJK.
Hal itu berkaitan dengan adanya minisite yang disebut Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (GESIT). Minisite tersebut diluncurkan guna mempermudah fintech-fintech untuk tercatat di OJK.
"Semua fintech harus tercatat walaupun sekarang belum semuanya tercatat. Tapi secara ketentuan harusnya mencatatkan diri. Kalau ilegal belum catatkan diri, ada semacam satgas di OJK untuk awasi," tegas Nurhaida dalam acara peluncuran GESIT, Selasa (3/9).
Dia menjelaskan minisite atau GESIT yang diluncurkan OJK itu merupakan gerbang elektronik bagi informasi digital. Tujuannya untuk mempermudah pencatatan bagi fintech yang akan mencatatkan diri ke OJK.
Baca juga: Luncurkan GESIT, OJK Awasi Fintech
Dengan adanya minisite itu pula OJK akan lebih mudah melakukan pengawasan karena semua bisa tersedia secara elektronik.
"Jadi sesuai ketentuan di POJK 2013 setiap fintech wajib tercatat. Selama ini pencatatan dilakukan manual, mereka datang membawa dokumen dan lain-lain. Dengan adanya minisite pencatatan bisa dilakukan secara elektronik sehingga itu membantu lebih mudah dan pengawasan lebih baik," imbuhnya.
Nurhaida menambahkan proses pencatatan melalui minisite yang didesain untuk mempermudah penggunanya.
Hal tersebut tergantung pada dokumen yang dimiliki penggunanya. Apabila dokumennya sudah lengkap dan sesuai persyaratan di OJK, prosesnya dapat dengan segera dilakukan dan tercatat di OJK.
"Proses sesegera mungkin karena pencatatan itu nanti mereka mencatat dan tujuan akhirnya ke sandbox. Setelah tercatat kami masukan sebagai IKD (inovasi keuangan digital). Yang masuk ke sandbox dalam pencatatan, kami (akan) pilih lagi. Yang masuk ke sandbox juga kami ambil beberapa sebagai prototipe saja, fintech tercatat lain kalau model bisnisnya sama mereka akan ikut cluster tertentu," jelasnya.
Sejauh ini terdapat 15 cluster fintech yang sudah tercatat di OJK. Untuk ke depannya, Nurhaida memprediksi akan ada penambahan-penambahan cluster. Hal itu beriring dengan perkembangan inovasi digital yang sangat pesat. (OL-2)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved