Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Izin Tinggal Terbatas Bagi Investor Dipermudah

Mediaindonesia.com
02/9/2019 10:28
Izin Tinggal Terbatas Bagi Investor Dipermudah
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana dan Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie (kanan)(Istimewa )

DIREKTORAT Jendral Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bersama unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah melakukan integrasi Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dengan Online Single Submission (OSS) terhitung sejak 26 Agustus 2019. Integrasi sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses izin tinggal terbatas bagi para pelaku usaha yang sebelumnya membutuhkan rekomendasi dari BKPM.

Kepala BKPM, Thomas Lembong menanggapi positif kerja sama tersebut. Menurutnya integrasi sistem antar Kementerian dan Lembaga sangat penting supaya tidak tumpang tindih dan tidak menghabiskan waktu. Ia menambahkan saat ini semuanya harus serba cepat. Hal ini menjadi salah satu langkah dari sekian langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan Presiden untuk terus mengupayakan kemudahan bagi investor.

"Tentunya BKPM terus melakukan koordinasi dengan kementerian teknis untuk meningkatkan kualitas layanan kami," kata Lembong dalam keterangan resmi.

Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie menyatakan bahwa integrasi SIMKIM dilakukan seiring dengan kemudahan perizinan di bidang penanaman modal yang telah beralih menjadi OSS. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal.

"Memasuki era digital, pelayanan kami juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Melalui integrasi SIMKIM dengan OSS, pengajuan Izin Tinggal Terbatas hanya dilakukan secara online," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor BKPM Jakarta, Senin (2/9).

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan dengan adanya kerja sama itu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan OSS dan meningkatkan kemudahan perizinan berinvestasi di Indonesia.

Husen mengatakan, melalui integrasi SIMKIM ini maka Ditjen Imigrasi dapat masuk ke OSS untuk mencari data yang dibutuhkan, sehingga para pelaku usaha yang ingin mengajukan Izin Tinggal Terbatas tidak perlu lagi datang langsung ke BKPM untuk permohonan surat rekomendasi.

"Harapannya tentu akan mempermudah sistem perizinan keimigrasian dan juga perizinan berusaha," jelasnya.

baca juga: Migas Corner Pertama Indonesia di Kuwait Untuk Tarik Investor

Terhitung sejak Selasa, 3 September 2019 para pelaku usaha yang akan mengajukan Visa Tinggal Terbatas bagi penanaman modal asing kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dapat dilakukan melalui https://visaonline.imigrasi.go.id/online tanpa melampirkan surat rekomendasi dari BKPM. Bagi permohonan Rekomendasi Visa Tinggal Terbatas yang telah diajukan kepada BKPM sampai dengan Senin, 2 September 2019, akan tetap diproses seperti biasa. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik