Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTORAT Jendral Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bersama unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah melakukan integrasi Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dengan Online Single Submission (OSS) terhitung sejak 26 Agustus 2019. Integrasi sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses izin tinggal terbatas bagi para pelaku usaha yang sebelumnya membutuhkan rekomendasi dari BKPM.
Kepala BKPM, Thomas Lembong menanggapi positif kerja sama tersebut. Menurutnya integrasi sistem antar Kementerian dan Lembaga sangat penting supaya tidak tumpang tindih dan tidak menghabiskan waktu. Ia menambahkan saat ini semuanya harus serba cepat. Hal ini menjadi salah satu langkah dari sekian langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan Presiden untuk terus mengupayakan kemudahan bagi investor.
"Tentunya BKPM terus melakukan koordinasi dengan kementerian teknis untuk meningkatkan kualitas layanan kami," kata Lembong dalam keterangan resmi.
Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie menyatakan bahwa integrasi SIMKIM dilakukan seiring dengan kemudahan perizinan di bidang penanaman modal yang telah beralih menjadi OSS. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal.
"Memasuki era digital, pelayanan kami juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Melalui integrasi SIMKIM dengan OSS, pengajuan Izin Tinggal Terbatas hanya dilakukan secara online," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor BKPM Jakarta, Senin (2/9).
Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan dengan adanya kerja sama itu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan OSS dan meningkatkan kemudahan perizinan berinvestasi di Indonesia.
Husen mengatakan, melalui integrasi SIMKIM ini maka Ditjen Imigrasi dapat masuk ke OSS untuk mencari data yang dibutuhkan, sehingga para pelaku usaha yang ingin mengajukan Izin Tinggal Terbatas tidak perlu lagi datang langsung ke BKPM untuk permohonan surat rekomendasi.
"Harapannya tentu akan mempermudah sistem perizinan keimigrasian dan juga perizinan berusaha," jelasnya.
baca juga: Migas Corner Pertama Indonesia di Kuwait Untuk Tarik Investor
Terhitung sejak Selasa, 3 September 2019 para pelaku usaha yang akan mengajukan Visa Tinggal Terbatas bagi penanaman modal asing kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dapat dilakukan melalui https://visaonline.imigrasi.go.id/online tanpa melampirkan surat rekomendasi dari BKPM. Bagi permohonan Rekomendasi Visa Tinggal Terbatas yang telah diajukan kepada BKPM sampai dengan Senin, 2 September 2019, akan tetap diproses seperti biasa. (OL-3)
Pusat AI baru ini akan menyediakan program pelatihan, dukungan startup melalui Nvidia Inception, serta infrastruktur AI lengkap milik Nvidia dan sistem keamanan cerdas dari Cisco
TERCAPAINYA kesepakatan kemitraan dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) akan membuka akses pasar hampir 2,5 kali pasar Indonesia.
Perusahaan investasi di Asia yang berbasis di Malaysia, Blackstone Borneo Sdn Bhd, menyatakan keprihatinannya atas persoalan hukum yang tengah dihadapi anak perusahaannya di Indonesia
CitraGarden City menghadirkan inovasi hunian dengan meresmikan Show Unit Cluster Malta, rumah 3 lantai terbaru yang mengusung arsitektur bergaya Mediterania modern.
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI menyebut realiasai investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang atau Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) masih jauh dari target.
HARAPAN baru bagi jutaan perempuan Indonesia kembali menyala melalui peluncuran Orange Bond oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved