Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Pemerintah Target Pendapatan Pajak 2020 Sebesar Rp1.861,8 Triliun

Nur Aivanni
16/8/2019 22:40
Pemerintah Target Pendapatan Pajak 2020 Sebesar Rp1.861,8 Triliun
Menteri keuangan Sri Mulyani(MI/Susanto)

PEMERINTAH menargetkan peningkatan pendapatan pajak pada 2020 sebesar Rp1.861,8 triliun atau meningkat dari angka Rp1.643,1 triliun pada 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, dalam target pendapatan pajak tersebut, hal baru yang disusun pada program pemerintah 2020 terkait peningkatan sumber daya manusia (SDM) yakni adanya insentif perpajakan untuk mendukung investasi dan daya saing.

"Hal yang baru dalam perpajakan adalah insentif perpajakan dalam rangka mendukung peningkatan sumber daya manusia dan daya saing," kata Sri di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Adapun, insentif fiskal yang akan diberikan yakni berupa insentif PPh meliputi super deduction tax untuk kegiatan vokasi dan litbang, mini tax holiday untuk investasi sampai dengan Rp500 miliar, investement allowance untuk industri padat karya, serta PPh DTP untuk sektor panas bumi, PPh SBN Valas, dan penghapusan piutang PDAM 2020.

Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif PPN bagi impor dan penyerahan barang strategis (mesin dan peralatan pabrik), seta PPN tidak dipungut atas impor dan penyerahan jasa dan alat angkut tertentu.

Baca juga : Pemerintah Tempuh 3 Strategi Kebijakan Fiskal di Tahun 2020

Selanjutntya, adanya insentif kepabeanan dan cukai dengan memberikan fasilitas kepabeanan kepada kawasn berikat, gudang berikat, kemudahan impor tujuan ekspor, dan kawasan ekonomi khusus. Selain itu, Bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk industri tertentu.

Sri melanjutkan, dalam mencapai target penerimaan pajak, pemerintah melakukan serangkaian reformasi di bidang perpajakan.

"Pertama yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak, selanjutnya perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan," tuturnya.

Selain itu, pemerintah akan menyetarakan level playing field, perbaikan proses binsis khususnya dalam hal restitusi PPN, implementasi keterbukaan informasi perpajakan, ekstensifikasi barang kena cukai, dan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Kebijakan perpajakan tersebut diharapkan dapat mendukung kenaikan peringkat daya saing Indonesia berdasarkan IMD World Competitiveness Yearbook (WCY) 2019.

Seperti diketahui, peringkat Indonesia naik dari ranking 43 pada 2018 mernjadi peringkat 32 pada 2019 di atas India, Filipina, Turki, Brazil, dan Argentina. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya