Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pemerintah akan Revisi Aturan Kompensasi PLN

Andhika Prasetyo
05/8/2019 16:42
 Pemerintah akan Revisi Aturan Kompensasi PLN
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur lalu lintas saat terjadi pemadaman listrik di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Minggu(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMERINTAH berencana merevisi tata cara pemberian kompensasi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada para pelanggan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Di dalam beleid yang ada saat ini, konsumen listrik bisa mendapat ganti rugi jika perseroan melakukan pemadaman sekian jam dalam satu bulan. Namun, mereka harus terlebih dulu menghubungi pusat informasi PLN. Jika tidak, konsumen tidak mendapat kompensasi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menilai aturan itu sangat tidak adil. Terlebih jika mengacu pada kasus pemadaman Minggu (4/8) lalu yang diikuti putusnya sambungan telepon beberapa penyedia jasa layanan telekomunikasi.

"Aturan harus hubungi call center itu akan kita coret karena tidak adil. Setiap ada wilayah terdampak akan dikompensasi tanpa harus hubungi call center," ujar Rida di kantornya, Jakarta, Senin (5/8).

Kompensasi, lanjutnya, akan diberikan bukan dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pengurangan tagihan pemakaian daya dalam kurun tertentu (kWh).

Baca juga: Listrik Masih Padam di Sebagian Wilayah Jakarta Timur

Bagi pelanggan pascabayar, ganti rugi akan diberikan untuk rekening bulan berikutnya. Adapun, untuk prabayar, pemberian kompensasi akan diberikan pada saat para pelanggan membeli dan memasukkan token berikutnya.

Rida menyebut pembahasan revisi Permen 27/2017 akan mulai dilakukan pada Rabu (7/8).Langkah tersebut harus dilakukan guna memaksa PLN menyediakan layanan yang lebih baik ke depannya.

"Ini arahan Pak Menteri (ESDM Ignasius Jonan). PLN harus meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Listrik ini kan kebutuhan dasar, mulai dari isi daya sampai transportasi. Kalau terganggu ya semua rugi," tandasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya