Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAFSIRAN Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang terlalu luas oleh penegak hukum menjadi ganjalan bagi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
Para pimpinan BUMN dituntut mendapatkan keuntungan. Berbagai strategi pun dilakukan untuk merealisasi target-target yang ditetapkan. Namun, ketika strategi bisnis yang diambil tidak tepat dan dianggap merugikan negara, ada UU Tipikor yang menunggu mereka.
“Tafsir yang sangat luas di UU Tipikor menyebabkan banyak direksi BUMN kemudian terjebak di dalamnya. Padahal, kriminalisasi seperti itu tidak dapat dibenarkan kecuali yang bersangkutan memang melakukan tindak pidana seperti menggelapkan dana perusahaan, melakukan penipuan, dan lain sebagainya,” ujar konsultan hukum Ary Zulfikar yang kerap bertindak selaku pengacara dalam sejumlah kasus hukum yang melibatkan pimpinan BUMN, melalui keterangan resmi, Jumat (2/8).
Menurut Ary, aparat penegak hukum selalu mengaitkan kasus tipikor dengan aset di BUMN maupun di anak perusahaan BUMN. Jika ada kerugian di level BUMN maupun di level anak perusahaan BUMN, itu dianggap sebagai kerugian negara.
Baca juga: Dirkeu AP II Pernah Disebut di Kasus KTP-E
“Padahal, tafsir aset BUMN dan anak perusahaan dengan kekayaan negara kan berbeda. Tidak pernah ada istilah bahwa utang BUMN atau anak perusahaan adalah utang atau kewajiban negara atau pemerintah,”jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, dia menilai analogi aset BUMN adalah aset negara menjadi tidak relevan.
Negara hanya memiliki saham pada BUMN yang dicatat sebagai kekayaan negara. Artinya, negara hanya sebagai pemilik saham.
“Jika Direksi BUMN telah menjalankan tugas dan fungsi dengan itikad baik, menjalankan good corporate governance sesuai dengan fiduciary duty sebagai direksi, yang bersangkutan tidak bisa dikriminalkan,” jelasnya.
Sedangkan jika ternyata jajaran direksi suatu BUMN tidak menjalankan prinsip fiduciary duty dan menyebabkan kerugian perusahaan, direksi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan.
Adapun, Pengamat ekonomi Institute for Development of Economis and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyarankan BUMN memperkuat tata kelola perusahaan untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Harus memperkuat integritas. BUMN harus memperkuat tata kelola perusahaan atau corporate governance," tutur Bhima.
BUMN juga harus bekerja sama lebih intens dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, sebelum ada kejadian atau kasus korupsi terdapat upaya-upaya preventif yang lebih banyak. (OL-2)
Tercatat sebanyak 116.688 pemudik diberangkatkan menggunakan 1.541 armada bus menuju lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia lewat mudik gratis BUMN.
IDSurvey bersama tiga entitas usahanya, yakni PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Sucofindo, dan PT Surveyor Indonesia, berpartisipasi dari tahun ke tahun dalam Program Mudik Bersama BUMN.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas komersial.
Adapun desain logo baru tersebut terinspirasi dari garis kontur topografi yang melambangkan hubungan erat perseroan dengan alam.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menempatkan utusan khusus presiden di seluruh BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan aset negara.
Prabowo lanjut mengumumkan dirinya telah menerima laporan return on asset BUMN-BUMN di bawah naungan Danantara dalam periode setahun terakhir naik hingga lebih dari 300%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved