Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

UU Tipikor Bisa Jadi Batu Sandungan Pimpinan BUMN

Andhika Prasetyo
02/8/2019 13:45
UU Tipikor Bisa Jadi Batu Sandungan Pimpinan BUMN
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengenakan rompi tahanan usai terkena OTT KPK.(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PENAFSIRAN Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang terlalu luas oleh penegak hukum menjadi ganjalan bagi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

Para pimpinan BUMN dituntut mendapatkan keuntungan. Berbagai strategi pun dilakukan untuk merealisasi target-target yang ditetapkan. Namun, ketika strategi bisnis yang diambil tidak tepat dan dianggap merugikan negara, ada UU Tipikor yang menunggu mereka.

“Tafsir yang sangat luas di UU Tipikor menyebabkan banyak direksi BUMN kemudian terjebak di dalamnya. Padahal, kriminalisasi seperti itu tidak dapat dibenarkan kecuali yang bersangkutan memang melakukan tindak pidana seperti menggelapkan dana perusahaan, melakukan penipuan, dan lain sebagainya,” ujar konsultan hukum Ary Zulfikar yang kerap bertindak selaku pengacara dalam sejumlah kasus hukum yang melibatkan pimpinan BUMN, melalui keterangan resmi, Jumat (2/8).

Menurut Ary, aparat penegak hukum selalu mengaitkan kasus tipikor dengan aset di BUMN maupun di anak perusahaan BUMN. Jika ada kerugian di level BUMN maupun di level anak perusahaan BUMN, itu dianggap sebagai kerugian negara.

Baca juga: Dirkeu AP II Pernah Disebut di Kasus KTP-E

“Padahal, tafsir aset BUMN dan anak perusahaan dengan kekayaan negara kan berbeda. Tidak pernah ada istilah bahwa utang BUMN atau anak perusahaan adalah utang atau kewajiban negara atau pemerintah,”jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, dia menilai analogi aset BUMN adalah aset negara menjadi tidak relevan.

Negara hanya memiliki saham pada BUMN yang dicatat sebagai kekayaan negara. Artinya, negara hanya sebagai pemilik saham.

“Jika Direksi BUMN telah menjalankan tugas dan fungsi dengan itikad baik, menjalankan good corporate governance sesuai dengan fiduciary duty sebagai direksi, yang bersangkutan tidak bisa dikriminalkan,” jelasnya.

Sedangkan jika ternyata jajaran direksi suatu BUMN tidak menjalankan prinsip fiduciary duty dan menyebabkan kerugian perusahaan, direksi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan.

Adapun, Pengamat ekonomi Institute for Development of Economis and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyarankan BUMN memperkuat tata kelola perusahaan untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Harus memperkuat integritas. BUMN harus memperkuat tata kelola perusahaan atau corporate governance," tutur Bhima.

BUMN juga harus bekerja sama lebih intens dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, sebelum ada kejadian atau kasus korupsi terdapat upaya-upaya preventif yang lebih banyak. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya