Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pemerintah Siapkan Perpres Baru Terkait Sawit Berkelanjutan

Atalya Puspa
31/7/2019 14:11
Pemerintah Siapkan Perpres Baru Terkait Sawit Berkelanjutan
Perwakilan negara-negara Uni Erop saat meninjau PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Riau untuk melihat proses pengelolaan kebun sawit.( Foto: ANTARA )

PEMERINTAH terus berupaya mengembangkan sawit berkelanjutan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ini peraturan presiden (perpres) terkait Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), tengah dipersiapkan.

Perpres tersebut, kata Darmin, rencananya bakal mewajibkan petani mengantongi sertifikat ISPO. Pemerintah juga berjanji akan mempermudah serta mendukung pembiayaan lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit.

"ISPO kita siapkan perpres yang baru. Karena ISPO kita yang lama kurang tegas memberikan dukungan pada perkebunan kecil," kata Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Darmin mengungkapkan, saat ini persiapan perpres tersebut telah memasuki tahap akhir dan siap untuk diterbitkan.

"Kalau itu selesai, kita benahi supaya perkebunan kelapa sawit kecil benar-benar memenuhi standar dan kita bisa katakan ini bagian dari sustainability," tuturnya.

Selain itu, Darmin menyebut pemerintah juga tengah menyiapkan Inpres untuk memberikan panduan bagi kementerian dan lembaga terkait dalam rangka mempercepat dan mewujudkan sawit berkelanjutan di Indonesia.

Untuk mewujudkan perkebunan sawit berkelanjutan, saat ini pemerintahmemberlakukan Perpres No 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

"Pemerintah sudah lakukan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada saat diluncurkan program peremajaan sawit atas lahan sawit rakyat seluas 4..400 hektare. Sekitar 1.000-an hektare di antaranya berstatus di dalam kawasan hutan. Dengan Perpres PPTKH, lahan itu lalu dikeluarkan dari kawasan hutan."

Di samping itu, ada Inpres No 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit (Inpres Moratorium Sawit) sembari memberi ruang bagi pemerintah mendata perkebunan sawit nasional yang sampai saat ini masih berlangsung.

Darmin berharap, langkah-langkah yang diambil pemerintah dapat memajukan industri kelapa sawit Indonesia sebagai salah satu penghasil kelapa sawit terbesar di dunia.

"Ini semua digabung, itulah yang namanya kelapa sawit berkelanjutan," tukasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik