Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MESKI nantinya sistem jaminan kesehatan nasonal yang diselenggarakan lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah diperbaiki, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta jumlah iuran yang dibayarkan peserta tetap dikaji.
Hal itu karena iuran peserta menjadi salah satu fondasi penting dalam perbaikan operasional BPJS Kesehatan.
"Kalaupun semua sudah dilakukan, tetap kita harus review masalah tarif ini, karena perbaikan sistem salah satu fondasi paling penting adalah keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk berbagai segmen masyarakat yang ikut BPJS," katanya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7).
Berbagai segmen yang dimaksud mulai dari tingkat kelas dalam kepesertaan BPJS hingga kelompok masyarakat yang ikut BPJS.
Baca juga : Ada Sanksi Bagi Pelaku Curang di Program JKN
"Semua harus dilihat profil risikonya dan berapa mereka harus membayar tarifnya dibanding dengan benefit yang tadi harus ditata lagi oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS," tambahnya.
Sebelumnya,, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kenaikan iuran BPJS telah disepakati dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (29/7).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan, Presiden berharap BPJS Kesehatan melakukan perbaikan keseluruhan sistem mulai dari kepesertaan hingga sistem rujukan dan sistem untuk menangani tagihan.
"Itu perlu diperbaiki, masih ada beberapa kemarin indikasi kemungkinan terjadinya fraud, itu perlu di-address," katanya.
Selain itu, lanjut Sri, Presiden juga berharap pemda memiliki peranan yang lebih besar dalam melakukan koordinasi dan pengawasan kepada faskes tingkat lanjut atau rumah sakit.
"Kita juga lihat terutama untuk kapitasi yang ada di Puskesmas, keseluruhan sistem itu harus diperbaiki," katanya. (OL-7)
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved